Begini Ungkap Dinas Lingkungan Hidup Tentang Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. BIP
Kabar1lamongan.com – Pencemaran lingkungan kerap terjadi oleh perusahaan yang mengindahkan aturan dan system tentang pengelolaan limbah usahanya dan tidak melaksanakan pemantauan lingkungan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan akibat buruk pada lingkungan sekitar.
Mengulas kembali, seperti beberapa waktu lalu lahan persawahan milik warga desa Brengkok, Kecamatan brondong, tanaman padinya rusak dan mati gersang terkena air limbah berwarna kuning pekat keemasan. Saluran irigasi air sekitar lahan persawahan juga terdapat cemaran air limbah tersebut, bahkan keterangan hasil telisik warga petani bersama karang taruna sampai masuk ke penampungan air desa. Masyarakat desa podang yang bersebelahan dengan lahan sawah desa Brengkok menduga limbah kuning emas pekat yang mencemari lingkungan itu berasal dari tempat penampungan limbah PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) yang merembes keluar.
PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) adalah industri yang bergerak di sektor produksi baja dan besi yang berada di desa Tlogoretno (podang), Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yang bersebelahan dengan desa Brengkok.
Warga masyarakat yang merasa dirugikan bersama Karang taruna kecamatan brondong sudah melakukan Investigasi dan melaporkan permasalahan itu kepada polsek setempat. Menurut keterangan ketua kartar kecamatan brondong, Sismulyadi pada Selasa beberapa waktu lalu, (15/11/2022).
Sismulyadi, Ketua karang taruna menduga pencemaran lingkungan itu akibat resapan limbah B3 itu adalah karena kurang maksimalnya pengawasan, kontrol terhadap pengelolahan limbah cair dan kurangnya pelaksanaan pemantauan lingkungan secara rutin oleh perusahaan.

“PT. BIP mungkin tidak melaksanakan pemantauan lingkungan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan akibat buruk pada lingkungan sekitar,” Kata Sismulyadi.
Sehari setelah kejadian itu, Dinas lingkungan hidup dan Forkopincam yang menerima aduan dan laporan masyarakat itu juga sudah melakukan sidak langsung ke PT. BIP bersama beberapa anggota Kartar kecamatan Brondong saat itu, Pada rabu (16/11/2022).
Dinas lingkungan hidup kabupaten lamongan, melalui kabid penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, Malius Agus Nagara, ST bersama tim pengawas lingkungan hidup ahli muda dan pertama dinas lingkungan hidup (LH) kabupaten lamongan.
“Kami lakukan investigasi dan sidak langsung serta menganalisa kondisi lapangan ditemukan dan diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dimana penampungan air limbah (skyfleet) yang meluap ke saluran air lungkungan pabrik dan merembes, akibatnya Limbah cair PT. BIP yang diduga mengandung LB3 merambat ke areal persawahan warga sekitar dan disinyalir juga ke air waduk (tampungan air untuk sawah sekitar) yang mengakibatkan gagal panen serta sebagian ikan mati. Perusahaan tersebut belum memiliki IPAL yang sesuai dengan ketentuan teknis, dan juga belum memiliki persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan SLO IPAL, serta belum memiliki TPS Limbah B3. Untuk perijinan PT. BIP sudah memiliki persetujuan rekomendasi UPL-UKL yang diterbitkan pada 1 April 2019, Sedangkan untuk Ijin lingkungan, NIB, Ijin Lokasi dengan OSS, terbit pada 12 maret 2019, serta ijin IMB yang di terbitkan pada 26 Maret 2019. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak PT.BIP ke kantor dinas LH untuk audiensi mendengar perkembangan apa yang sudah dilakukan perusahaan sesuai arahan dinas LH, ” terang Malius Agus Nagara, ST kepada jurnalis media kabar1lamongan.com pada Rabu, (23/11/2022).

Hampir dua pekan berlalu, Permasalahan PT. BIP terang ketua karang taruna, ungkapnya, “Sebagai mediator warga masyarakat, alhamdulilah harapan kami terealisasi, selaku kartar dan warga desa, aduan kami didengarkan terutama soal kompensasi jangka pendek yaitu ganti rugi kepada kepada pemilik lahan yang terdampak sudah terealisasi pada 16 November 2022 lalu dan juga pada 21 November 2022 lalu kepada pemdes Brengkok untuk kompensasi air telaga desa Brengkok sebesar 45 Juta,” ungkap Sismulyadi, Senin (28/11/2022).
Ditambahkan olehnya, “Kami berharap untuk kompensasi jangka panjang kepada masyarakat dan adanya pembenahan pengolahan limbah dari perusahaan untuk pengelolaan limbahnya dan kualitas air, yang sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi lagi pencemaran lingkungan, dan harus ada pengecekan berkala dari Perusahaan dan dinas terkait di kabupaten lamongan. Insaallah Besok selasa, 29 November 2022 kami akan melakukan audiensi bersama perwakilan PT.BIP, Pemdes Brengkok dan Warga di Kecamatan Brondong,” Pungkas Ketua Kartar Brondong, Sismulyadi. (F2/red)
Baca Juga : (Klik)
Baca juga : (Klik)
Baca juga : (Klik)
https://kabar1lamongan.com/2022/12/01/ini-dia-perbedaan-ukl-atau-upl-dengan-amdal/
Baca Juga : (Klik)
https://kabar1lamongan.com/2022/12/02/sangsi-hukuman-bagi-perusahaan-pelaku-pencemaran-lingkungan/










