Daerah Peduli Nusantara Tunggal Ulas Tentang Syarat dan Pengolahan Limbah B3

Peduli Nusantara Tunggal Ulas Tentang Syarat dan Pengolahan Limbah B3

Peduli Nusantara Tunggal Ulas Tentang Syarat dan Pengolahan Limbah B3

Jakarta,Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta berpendapat bahwa, Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan.

Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedal daerah setempat.

Advertisement

Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan :

Lokasi pengolahan :

Pengolahan B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus:

1. Daerah bebas banjir.

2.Jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter.

Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :

1. Daerah bebas banjir.

2. Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya.

3.Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 meter.

4.Jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 meter.

5.Jarak dengan wilayah terlindungi (spt: cagar alam,hutan lindung) minimum 300 m.

Fasilitas pengolahan : 

Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi:

1. Sistem kemanan fasilitas.

2. Sistem pencegahan terhadap kebakaran.

3. Sistem pencegahan terhadap kebakaran.

4. Sistem penanggulangan keadaan darurat.

5.Sistem pengujian peralatan.

Pelatihan karyawan :

Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu perubahan krusial dari Undang-Undang tersebut adalah tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dari sisi hukum, perubahan tersebut dapat dikelompokan ke dalam dua aspek yakni perubahan formal dan perubahan materiil.

Perubahan formal yang terjadi adalah rincian detil bidang urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang semula diatur di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 kini ditingkatkan pengaturannya menjadi bagian dari lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian maka pembagian urusan yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan tidak bisa disimpangi atau dikecualikan oleh Undang-Undang sektoral lainnya.(**)

Pembahasan soal: Arthur Noija, S.H – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peduli Nusantara Tunggal di Jakarta.

Advertisement