Berita Pemerintah Resmi Terbitkan Permenaker 7/2026, Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenaker 7/2026, Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat

Pemerintah Resmi Terbitkan Permenaker 7/2026, Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat

Jakarta, Kabar1Lamongan.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kebutuhan dunia usaha. Kamis (30 April 2026).

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam praktik outsourcing.

“Permenaker ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan secara tertib, adil, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi pekerja,” ujar Ida Fauziyah.

Keterangan: Pemerintah Resmi Terbitkan Permenaker 7/2026, Perlindungan Pekerja Outsourcing Diperkuat.

Pokok pengaturan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, diatur beberapa ketentuan utama, antara lain ialah, Pembatasan pelaksanaan outsourcing pada pekerjaan penunjang, Kewajiban perjanjian kerja yang jelas dan transparan.

Pemenuhan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.

Penegasan tanggung jawab perusahaan penyedia dan pengguna jasa.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha,” tambah Ida Fauziyah.

Masa Transisi Implementasi.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional. (**)

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Advertisement