Kebijakan Tak Lazim di SPBU Lamongan Kota, Motor Diminta Isi Pertamax, Pertalite Khusus Mobil ?!.
Kabar1Lamongan.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Kombes Pol M. Duryat No. 7, Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah konsumen terkait dugaan pembatasan pembelian jenis bahan bakar. Jumat, (24/04/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat antrean kendaraan, khususnya sepeda motor, terlihat mengular cukup panjang di area SPBU. Sejumlah pengendara mengaku mengalami kesulitan saat hendak membeli BBM jenis Pertalite.
Salah satu konsumen menyampaikan bahwa petugas SPBU yang berjaga memberikan keterangan bahwa Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat (mobil), sementara kendaraan roda dua (Motor) diarahkan untuk menggunakan Pertamax. Anehnya, padahal stok pertalite ada, bahkan mobil Freed yang tergolong mobil berkelas, bisa membeli pertalite. Kebijakan ini dirasa aneh dan tak lazim serta memberatkan masyarakat.
“Bukan aturan Pertamina, mas, itu kata bos kami,” ujar salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi oleh konsumen saat membeli di lokasi.
Keterangan tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, mengingat secara umum tidak terdapat aturan resmi dari PT Pertamina (Persero) yang membatasi penggunaan Pertalite hanya untuk kendaraan tertentu secara spesifik seperti yang disampaikan petugas.
Kondisi ini memicu dugaan bahwa terdapat kebijakan internal di tingkat SPBU yang berbeda dari ketentuan resmi, sehingga terkesan memaksa pengendara motor untuk membeli BBM dengan harga lebih tinggi, yakni Pertamax.
Sejumlah warga berharap pihak terkait, termasuk manajemen SPBU maupun BPH Migas, dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait dugaan kebijakan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. (Red)










