Daerah Polsek Pucuk, Laksanakan Jum’at Curhat dengan Masyarakat Pucuk.

Polsek Pucuk, Laksanakan Jum’at Curhat dengan Masyarakat Pucuk.

Kabar1lamongan.com – Polsek Pucuk Polres Lamongan bersama Forkopimcam Pucuk melaksanakan Sering bersama dengan tokoh Masyarakat kecamatan Pucuk dan bertakjub Jum’at Curhat bertempat di pendopo kecamatan pucuk.

Curhat ( Curahan Hati ) masyarakat menjelang Tahun Baru diminta memelihara kambtibmas di desa masing masing demi keamanan bersama dan memberikan sosialisasi agar masyarakat terutama muda mudi tidak menggunakan kendaraan bermotor serta berkenalpot brong.

Memelihara Harkamtibmas menjelang Tahun Baru agar Masyarakat tidak melaksanakan konvoi atau arak arakkan di jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan atau kerawanan.

perhelatanbtersebut dihadiri Camat Pucuk Sujai SH, Kapolsek AKP. Suwandi, Danramil Kapten Sukri, Staf kecamatan pucuk, kepala desa Sek kecamatan Pucuk, dan Tokoh Masyarakat.

Kapolsek Pucuk AKP Suwandi mengatakakan menjelang tahun baru dimohon agar tokoh masyarakat membantu memelihara kamtibmas di desa masing karena tugas keamanan adalah tugas kita bersama agar tokoh masyarakat turut serta mengingatkan muda mudi jangan sampai menggunakan kendaraan bermotor berkenalpot brong dan tidak melaksanakan konvai yang dapat mengganggu pengguna jalan yg lain dan di harapkan menyabut tahun baru di desa – desa masing – masing. Ungkap Kapolsek Pucuk , Jum’at ( 30/12/22).

polsek pucuk bersama Forkopimcam Jum’at curhat

” Saat musim penghujan ini, agar waspadai adanya musibah banjir, tanah longsor maupun puting beliung dan Tokoh masyarakat mengeluhkan adanya kelangkaan pupuk yang ada pada petani, dimohon agar keluhan para petani ini ditindak lanjuti pemerintah. Dimohon agar Tokoh masyarakat mengingatkan para petani saat memarkir kendaraanya agar di kunci ganda ketika ditinggal masuk ke sawah dan selalu waspadai adanya curanmor.

” Kami menghimbau agar tidak memasang jebakan tikus dengan mengunakan aliran listri karena bertentangan dengan undang – undang, di karenakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik bisa membahayan diri sendiri dan orang lain, Apabia ada orang lain terkena jebajan listrik tersebut bisa di pidana pasal 359 KUHP , acaman pidana paling lama 5 tahun,” paparnya

Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.

Tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang.

” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya ( HM)