Kabar1lamongan.com – Polres Lamongan melalui Jajaranya Polsek Sekaran melaksanakan Himbauan dan sosialisasi Stop ( Berhenti ) penggunaan listrik untuk jebakkan hama tikus di sawah kecamatan Sekaran bertempat di area persawahan Desa Kudikan
Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.
Tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha melalui Kapolsek Sekaran AKP Supardi mengatakan Sering terjadinya tragedi memilukan kematian warga akibat kestrum diarea persawahan dengan sengaja yang dipasang aliran listrik, dari Meteran, Ganset, bahkan dari Aki, guna mungusir hama tikus. Akan tetapi bukan hama tikus yang terkena bahkan warga yang hendak ke persawahan terkena dampaknya yang mengakibat kematian dari faktor kecerobohan atau kelalaian. Ungkap Kapolsek Supardi
” Kami sudah sering melakukan Sosialisasi dan Binluh terkait larangan penggunaan Aliran Listrik atau Strum untuk penangkal hama tikus di sawah,” tegasnya.
Tambah Kapolsek Sekaran, hal tersebut juga melanggar pasal pidana pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksud barang siapa kesalahanya ( kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidan paling lama 5 tahun Penjara. Imbuhnya.
Selanjutnya, kami dari pihak Polsek Sekaran memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya, dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.

” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya
Selain itu juga mengajak kelompok tani untuk mengembangbiakan burung hantu dengan memasang kandang/sarang di sawah guna menekan perkembangbiakan hama tikus ( rantai makanan ), tandasnya.(HM)










