Daerah Kapolsek Pucuk Himbau Dengan Tegas dan Sosialisasikan Berhenti Menggunakan Listrik Untuk Jebakkan...

Kapolsek Pucuk Himbau Dengan Tegas dan Sosialisasikan Berhenti Menggunakan Listrik Untuk Jebakkan Hama Tikus di Sawah.

Kabar1lamongan.com – Polsek Pucuk Polres Lamongan melaksanakan Himbauan dan sosialisasi Stop ( Berhenti ) penggunaan listrik untuk jebakkan hama tikus di sawah kecamatan Pucuk bertempat di area persawahan Desa Wanar.

Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahaya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.

Tidaklah mudah untuk menyelesaikan hama di sektor pertanian, alangkah baiknya tidak menggunakan setrum yang beraliran listrik kesawah itu sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa seseorang.

Advertisement
Kapolsek Pucuk Himbau Dengan Tegas dan Sosialisasikan Berhenti Menggunakan Listrik Untuk Jebakkan Hama Tikus di Sawah.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha melalui Kapolsek Pucuk AKP Suwandi mengatakan Sering terjadinya tragedi memilukan kematian warga akibat kestrum diarea persawahan dengan sengaja yang dipasang aliran listrik, dari Meteran, Ganset, bahkan dari Aki, guna mungusir hama tikus. Akan tetapi bukan hama tikus yang terkena bahkan warga yang hendak ke  persawahan terkena dampaknya yang mengakibat kematian dari faktor kecerobohan atau kelalaian. Kata Kapolsek Suwandi.

” Kami sudah sering melakukan Sosialisasi dan Binluh terkait larangan penggunaan Aliran Listrik  atau Strum untuk penangkal hama tikus di sawah,” tegas  AKP. Suwandi

Tidak hanya itu, kami dari pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar Undang Undang.

anggota polsek pucuk sosialisasi ke petani padi desa wanar

Tambah Kapolsek Pucuk, hal tersebut juga melanggar pasal pidana pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksud barang siapa kesalahanya ( kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidan paling lama 5 tahun Penjara. Imbuhnya.

” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.( HM).

Advertisement