Kabar1lamongan.com – Polsek Kota Polres Lamongan melaksanakan Himbauan dan sosialisasi Stop ( Berhenti ) penggunaan listrik untuk jebakkan hama tikus di sawah kecamatan Kota bertempat di area persawahan Dusun Jagul Desa Sendangrejo dan Dusun Rancang Desa Rancangkencono Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan
Setiap konsumen wajib melaksanakan keamanan terhadap bahayanya yang akan timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU No 30 tahjn 2009 tentang ketenaga listrikkan sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2020.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Delareskha melalui Kapolsek Kota AKP M.Fedelan mengatakan Sering terjadinya tragedi memilukan kematian warga akibat kestrum diarea persawahan dengan sengaja yang dipasang aliran listrik, dari Meteran, Ganset, bahkan dari Aki, guna mungusir hama tikus. Akan tetapi bukan hama tikus yang terkena bahkan warga yang hendak ke persawahan terkena dampaknya yang mengakibat kematian dari faktor kecerobohan atau kelalaian. Kata Kapolsek Kota Fadelan.
” Kami sudah sering melakukan Sosialisasi dan Binluh terkait larangan penggunaan Aliran Listrik atau Strum untuk penangkal hama tikus di sawah,” tegas AKP. M. Fadelan
Tidak hanya itu, kami dari pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar Undang Undang.
” Kami menghimbau kepada masayarakat agar lebih paham dan mengerti bahwa jebakkan hama tikus dengan menggunakan aliran listrik tidaklah benar sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku,” Paparnya.

Selanjutnya, kami dari pihak Polsek Sekaran memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, warga dan kelompok tani bahwa penggunaan aliran listrik melanggar UU dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain, serta tidak sesuai dengan peruntukanya, dan bila menimbulkan korban jiwa bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.
Tambah Kapolsek Kota, hal tersebut juga melanggar pasal pidana pasal 359 KUHP sebagaimana yang dimaksud barang siapa kesalahanya ( kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana paling lama 5 tahun Penjara. Tandasnya.(HM)










