Opini Waspada !! Oknum Wartawan dan Media Abal-abal Merajalela

Waspada !! Oknum Wartawan dan Media Abal-abal Merajalela

Waspada !!! Berikut Cara Mengenali Oknum Wartawan dan Media Abal-abal Yang Merajalela dan Bagaimana Mengidentifikasinya.

Kabar1Lamongan.com – Kemudahan jaman di era digitalisasi seperti sekarang ini ternyata disalahgunakan oleh oknum orang-orang yang dinilai tidak memiliki itikad baik bagi pembangunan peradaban melalui sebuah karya pemberitaan atau penyebaran informasi kepada publik, masyarakat.

Sisi negatif dari kemudahan era digital yang bisa jadi berpotensi berujung pada tindakan kejahatan dan meresahkan publik.

Advertisement

Di daerah daerah di beberapa wilayah indonesia, khususnya jawa timur banyak oknum yang mengatasnamakan diri, mengaku sebagai wartawan dari media online, tanpa adanya legitimasi yang jelas dari sebuah berita yang di buat, terutama di kabupaten lamongan yang kita cintai ini.

Dengan munculnya oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis, mereka memakai baju media hanya dipakai untuk sebuah peran. Banyak tindakan yang tidak mencerminkan dirinya sebagai sebuah awak media/jurnalis/wartawan, melanggar kode etik jurnalistik/KEJ yang diajarkan kepada awak media/jurnalis/wartawan sebagai pedoman dan marwah sebuah profesi mulia ini.

Oknum tersebut dengan berbekal membawa kartu id pers, hanya berniat ingin berkunjung, dengan alasan silaturahmi tanpa ada sebuah tujuan untuk membuat sebuah karya jurnalistik, berita. Yang mana hanya berniat untuk memperoleh sebuah amplob dengan sejumlah nominal, entah oknum tersebut apakah bisa membuat sebuah berita sesuai kaidah pemberitaan 5W 1H, atau hanya memiliki id pers saja tanpa memiliki talenta untuk membuat berita, dan patut diduga klo bisa jadi kartu tersebut sengaja di buat sendiri oleh oknum tersebut di tempat percetakan digital.

Bahkan kajian di lapangan ditemukan bahwa, ada website berita yang memakai atau meminjam atau mencantumkan Nomor AHU/legalitas perusahaan media lain, yang mana bisa di cari jejak digital melalui ahu.go.id, bahwa ditemukan, Nama, alamat dan nomor pemilik perusahaan yang tertulis tersebut tidak sama dengan yang tertulis di box redaksinya website tersebut. Entah legalitas tersebut meminjam, dipinjamkan atau mencomot saja tanpa diketahui oleh pemilik resmi perusahaan media tersebut. Hal ini perlu diwaspadai oleh instansi, kedinasan dan pemerintahan desa.

Gambar Istimewa : KEJ/Google.

Karena Website yang dikemas portal berita yang tidak memiliki legalstanding jelas, seperti yang tertuang dalam isi UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 bahwa perusahaan media itu harus berbadan hukum PT dengan NIB, Kode KBLI : 63912 yaitu aktivitas kantor berita oleh swasta. Sebagai informasi Badan hukum yang diakui oleh Negara Republik Indonesia adalah berbentuk, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.

Hal ini menerangkan bahwa beberapa pemberitaan terutama berita kasus yang mana dapat berpotensi merugikan, mencoreng nama baik orang/badan/instansi tertentu, apalagi jika link dari sebuah berita tersebut disebarluaskan melalui platform media sosial. Jika hal itu terjadi, untuk diketahui sebuah berita kasus yang di buat oleh sebuah portal website tanpa legal standing adalah bukan merupakan sebuah karya jurnalistik yang diakui oleh undang-undang  dan hal tersebut bisa dibawa keranah hukum dapat dilaporkan kepolisian.

Perhatian untuk Instansi negeri atau swasta, kedinasan dan pemerintahan desa jika ada seseorang yang mengaku sebagai awak media, maka wajib mempertanyakan dan mengecek ID Pers yang dipakai oleh awak media tersebut dan mengsingkronkan dengan portal websitenya, apakah ada nama jelas jurnalis/wartawan tersebut di box redaksi dan di biro wilayah mana awak media tersebut bertugas sesuai surat perintah redaksinya/perusahaan PERS yang menaunginya. Jika melakukan kerjasama untuk jasa publikasi berita advertorial maka anda harus meminta profil company perusahaan media tersebut, legalitas lengkap pendirian akta perusahaan, Kumham dan lembar NIB, TDP disertai NPWP perusahaan.

Jurnalis/wartawan/awak media dalam menjalankan tugas kejurnalistikkannya wajib membawa dan memakai ID PERS, Berseragam,/Berbaju Rapi serta bersepatu, wajib menjaga attitude, perilaku sopan dan bahasa yang baik saat melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

Hal ini dinilai perlu di ulas dan disampaikan kepada publik sebagai bahan edukasi publik,, menegakkan amanah UUD 1945, untuk ikut mencerdaskan dalam kehidupan bangsa. Karena hal ini dinilai telah banyak meresahkan dan mencoreng nama baik dari sebuah profesi mulia jurnalis/wartawan, sebagai pilar demokrasi ke empat di era reformasi ini. Hal ini juga dinilai dapat berpotensi mencederai pembangunan peradaban masyarakat di era reformasi sekarang. Jurnalis yang sering juga disebut PERS adalah pilar ke empat di negara ini, yang mana menjadi corong masyarakat, menjadi sumber literasi digital masyarakat di era 5.0 sekarang sehingga  dapat mengedukasi, menginspirasi dan innovatif dalam sebuah pemberitaan yang mendidik, merangsang wawasan dan kesadaran masyarakat akan perkembangan bangsa di segala bidang dan segala lini, untuk lebih peduli sehingga diharapkan tumbuhnya nilai nilai luhur bangsa, berazaskan pancasila dan terjaganya nilai kearifan lokal untuk lebih mencintai tanah airnya dengan segala macam bidang profesi masyarakat yang beragam. (KJL/F2)

Pembahasan oleh : Ketua Jurnalis Lamongan (KJL) Periode 2021-2026.

#Save jurnalis #Berantas oknum yang mengaku wartawan #Berantas media abal-abal yang meresahkan.

Baca Juga : 

Pentingnya Uji Kompetensi Bagi Wartawan

Advertisement