Opini Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wajib Diterapkan Insan Pers Agar Kompeten dan Profesional

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Wajib Diterapkan Insan Pers Agar Kompeten dan Profesional

Insan Pers Wajib Terapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Agar Kompeten dan Profesional.

Kabar1lamongan.com – Menarik untuk diangkat sebagai reverensi bagi kita Jurnalis, yang dikutip dari antara, Pernyataan Wartawan senior dan Konsultan Komunikasi, Aat Surya Safaat, yang sangat mengedukasi kita, dirinya mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini media online berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers harus pula menghormati hak asasi setiap orang, sehingga dituntut adanya pers profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat berupa adanya jaminan hak jawab dan hak koreksi.

Advertisement

Dengan kata lain, insan pers di Indonesia dituntut untuk memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku agar ekses-ekses dan sensasionalisme yang menyertai kebebasan pers dapat dihindari. Pers juga harus memberikan harapan dan optimisme bagi khalayak.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :

KEJ itu sendiri terdiri dari 11 pasal. Pertama, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; dan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Kemudian, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah; dan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Lalu wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Wartawan Indonesia juga tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Kemudian, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya; menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Di samping itu wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik, dan wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Last but not least adalah bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Keterangan : Gambar Spesial Beritagar.id/Google.

Selain KEJ, wartawan Indonesia juga perlu memahami apa yang disebut Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Markah atau batasan ini beririsan dengan pendekatan pemberitaan terhadap korban dan pelaku anak yang bersentuhan dengan hukum.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa dalam Perlindungan Perempuan dan Anak, bertepatan dengan puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya pada 9 Februari 2019.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Dewan Pers (DP) juga telah menandatangani MoU pada 12 April 2018 berkaitan dengan pemberitaan ramah anak, yakni Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

PPRA dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati, dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak, baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

 

Kompeten dan profesional :

Terkait pers itu sendiri, dalam bahasa Fraser Bond seperti dijelaskan dalam bukunya “An Introduction to Journalism” (Bond, 1984 : 3), pers dalam segala bentuknya harus sanggup memberikan pengaruh positif kepada publik guna lebih menyempurnakan hidupnya, yakni agar lebih aman, sejahtera, dan lebih menjanjikan.

Sebaliknya, pers jangan menjadi sumber keburukan seperti menyebarkan permusuhan, penghujatan, penghinaan, provokasi, adu domba, fitnah (hoax), pornografi, sensasi, dan pengumbaran selera rendah masyarakat.

Dalam kaitan ini pula maka pers di Indonesia seharusnya tetap menyiarkan berita-berita yang sifatnya menenteramkan, berimbang, dan memberi harapan serta  optimisme kepada masyarakat.

Kiprah pers seperti itu sangat penting mengingat industri pers saat ini sudah masuk ke layanan multimedia serta berbagai inovasi lain di era konvergensi media saat ini. Era konvergensi media itu sendiri menuntut adanya peningkatan kreativitas, inovasi, dan profesionalisme serta penguasaan teknologi informasi.

Namun apapun kecenderungannya, menurut Fred S. Siebert dalam bukunya ”Four Theories of the Press” (1984), tujuan dari media massa adalah membuat rakyat di seluruh dunia bisa memperoleh informasi yang memungkinkan mereka memiliki sebuah masyarakat yang damai dan produktif serta memberikan kepuasaan dan hiburan.

Siebert juga menjelaskan, secara umum di dunia ini terdapat empat sistem pers, yakni authoritarian (dalam rezim otoriter), libertarian (pers bebas), social responsibility (pertanggungjawaban sosial), dan communist (sistem pers komunis yang dalam terminologi Siebert disebut sebagai Komunis Soviet).

Foto Spesial : Wartawan senior Aat Surya Safaat/google.

Namun Siebert mengakui tidak adanya sistem pers yang mutlak, melainkan yang satu cenderung lebih dominan dibanding yang lainnya. Fakta juga menunjukkan adanya beberapa negara, bahkan negara maju yang ternyata menggunakan media massa tertentu sebagai ”corong” pemerintah yang bersangkutan.

Sebagai contoh, Kantor Berita Bernama di Malaysia dan British Broadcasting Corporation (BBC) London di Inggris sampai sekarang berdasarkan pengamatan tetap menjadi “corong” pemerintahnya masing-masing.

Demikian juga kantor berita radio Voice of America (VOA) tetap menjadi “corong” Pemerintah Amerika Serikat, terutama untuk pencitraan ke luar negeri. Mereka relatif berhasil mempertahankan bahkan meningkatkan citra negara dan pemerintahnya masing-masing di mata dunia.

Sementara itu era konvergensi media adalah era berkembangnya industri pers, dimana perusahaan-perusahaan media besar membagi materi beritanya ke media cetak, media elektronik, dan media online yang dimiliki media masing-masing.

Konsekuensinya, dunia jurnalisme, termasuk di Indonesia mau tidak mau mengalami pergeseran dan menghasilkan beragam istilah, mulai dari cyber journalism, online journalism, dan convergent journalism.

Dari penjelasan di atas, nampak bahwa perkembangan politik dan regulasi pers serta kemajuan teknologi informasi pada dasarnya telah memberikan tantangan terhadap perusahaan pers dan informasi untuk maju dan berkembang sesuai kemampuan masing-masing.

Media massa dituntut supaya melakukan terobosan-terobosan baru dalam upaya memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan kemampuanya di masa depan, termasuk dalam menjalankan kiprahnya di masa pandemi COVID-19 sekarang ini.
Para wartawannya dituntut memahami Kode Etik Jurnalistik, Undang-undang Pokok Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (bagi media siber/online), kemudian mempraktekkannya dengan baik di lapangan untuk menunjukkan bahwa mereka adalah wartawan yang kompeten dan profesional.

Pembahasan Oleh Wartawan senior dan Konsultan Komunikasi, Aat Surya Safaat ; Disadur dari : Antaranews.com.

sumber : https://banten.antaranews.com/berita/146524/tantangan-bagi-wartawan-di-era-digital

Baca Juga :

https://kabar1lamongan.com/2022/02/16/wartawan-adalah-profesi-mulia-menjadi-seorang-wartawan-tidaklah-gampang-dan-penuh-dengan-resiko/

Baca Juga : 

Jurnalis : Tantangan di Era Digital, Harus Memiliki Banyak Keahlian

 

Advertisement