Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. BIP di Kecamatan Brondong
Kabar1lamongan.com – Beberapa lahan persawahan milik warga desa Brengkok, Kecamatan brondong, tanaman padinya tiba-tiba rusak dan mati gersang terkena air limbah berwarna kuning pekat keemasan. Saluran irigasi air sekitar lahan persawahan juga terdapat air limbah tersebut, bahkan hasil telisik warga bersama karang taruna sampai masuk ke penampungan air desa. Masyarakat desa podang yang bersebelahan dengan lahan sawah desa Brengkok menduga air limbah kuning emas pekat yang mencemari lingkungan itu berasal dari limbah PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP).
PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) adalah industri yang bergerak di sektor produksi baja dan besi yang berada di desa Tlogoretno (podang), Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan yang bersebelahan dengan desa Brengkok.

“Warga masyarakat yang merasa dirugikan bersama Karang taruna kecamatan brondong melakukan Investigasi dan melaporkan permasalahan itu kepada polsek setempat. Menurut keterangan warga yang terdampak,” Ungkap salah satu warga, Sismulyadi yang juga adalah ketua karang taruna kecamatan brondong. Selasa (15/11/2022).
Dalam pelaksanaan operasionalnya mendapat keluhan dari masyarakat yang tinggal di lokasi pembuangan limbah PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP).

Menurut warga bersama karang taruna dugaan pencemaran lingkungan itu akibat resapan limbah B3 itu adalah karena kurang maksimalnya pengawasan, kontrol terhadap pengelolahan limbah cair dan kurangnya pelaksanaan pemantauan lingkungan secara rutin oleh instansi terkait.
Dari hasil investigasi warga masyarakat bersama Kartar di lapangan, Sismulyadi selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan brondong mengatakan, “Kami lakukan investigasi langsung, ditemukan kami menganalisa dan menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) dimana penampungan (skyfleet) yang meluap, karena tidak dapat menampung, akibatnya Limbah B3 merambat ke persawahan dan waduk (tampungan air untuk sawah sekitar).
Diduga PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) tidak melaksanakan pemantauan lingkungan secara rutin sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan akibat buruk pada tanaman dan kematian pada ikan di waduk.”

Dilanjutkan olehnya, “Sebagai mediator warga masyarakat, Harapan kami selaku Karang Taruna Kecamatan brondong kompensasi jangka pendek yaitu ganti rugi kepada secara material dan kompetensi jangan panjang kepada masyarakat dan adanya pembenahan pengolahan limbah dari perusahaan untuk kualitas air, karena penggunaan air itu untuk pertanian,” terang ketua Kartar. Rabu,(16/11/2022).
Saat di singgung soal pelaporan/Dumas ke polres Lamongan, tutur Sismulyadi, “Nantinya akan tetap melaporkan terkait dugaan pencemaran lingkungan apabila pihak perusahaan PT. BIP tidak punya itikad baik untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya. (*Bersambung/*F2/red)
Baca Selanjutnya:










