Hukum Maruli Siahaan Nilai Pemindahan Napi Korupsi Pengguna HP ke Nusakambangan Tepat untuk...

Maruli Siahaan Nilai Pemindahan Napi Korupsi Pengguna HP ke Nusakambangan Tepat untuk Efek Jera

Maruli Siahaan Nilai Pemindahan Napi Korupsi Pengguna HP ke Nusakambangan Tepat untuk Efek Jera

Medan, Kabar1lamongan.com — Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH, menilai pemindahan narapidana kasus korupsi yang kedapatan memiliki dan menggunakan alat komunikasi ilegal di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, Sumatera Utara, merupakan langkah tepat sebagai upaya penegakan disiplin dan pemberian efek jera.

Dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Maruli menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Advertisement

“Penggunaan handphone secara ilegal sangat berbahaya karena dapat memicu tindak kejahatan lanjutan dari balik jeruji, seperti penipuan daring, pengendalian narkoba, hingga pemerasan,” ujar Maruli, Minggu (2/26).

Maruli Siahaan Nilai Pemindahan Napi Korupsi Pengguna HP ke Nusakambangan Tepat untuk Efek Jera. Foto : Kabar1

Pensiunan Polri yang telah lama bertugas di wilayah Sumatera Utara itu menyatakan pelanggaran semacam ini harus ditindak secara tegas. Menurutnya, jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi menjadi pembiaran sistemik di lingkungan pemasyarakatan.

“Jika terus terjadi dan dibiarkan, ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sudah mengarah pada pembiaran sistemik. Lapas dan rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat yang nyaman bagi narapidana untuk tetap bebas berkomunikasi,” tegasnya.

Maruli menilai keputusan pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk peringatan keras sekaligus langkah pembinaan agar narapidana yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi efek jera bagi narapidana lainnya.

Kasus narapidana korupsi berinisial IS yang diketahui menggunakan handphone dan melakukan video call secara bebas tanpa mengindahkan aturan rutan menjadi sorotan publik. Maruli pun menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
“Dengan tindakan tegas Bapak Menteri Imipas Agus Andrianto, kita harus mendukung sepenuhnya,” ujarnya.

Sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII yang merupakan mitra kerja Kementerian Imipas, Maruli menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap warga binaan di lapas dan rutan, khususnya di daerah pemilihannya, Dapil Sumatera Utara I.

“Saya sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII tetap melaksanakan pengawasan terhadap para warga binaan yang berada di lapas dan rutan sesuai daerah pemilihan saya, yaitu Dapil Sumut I,” tegasnya.

“Semoga kebijakan ini benar-benar menjadi efek jera bagi narapidana lain,” tutup Maruli.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto merespons tegas temuan penggunaan handphone oleh narapidana korupsi berinisial IS di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ia memastikan hak-hak tertentu narapidana tersebut akan dicabut dan yang bersangkutan segera dipindahkan ke Nusakambangan.

Agus menilai terungkapnya kasus tersebut menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja pemasyarakatan. Ia juga mengapresiasi laporan publik serta memastikan evaluasi internal dilakukan secara transparan. (**)

Advertisement