Edukasi Corner Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia; Pers Pilar Demokrasi.

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia; Pers Pilar Demokrasi.

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia; Pers Pilar Demokrasi.

Kabar1lamongan.com – Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat ditelusuri dari rekomendasi Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sidang Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dengan mendeklarasikan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers pada tahun 1993. Sejak saat itu, agenda ini diperingati setiap tahunnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati setiap tanggal 3 Mei 2024. Peringatan ini menjadi momen penting untuk menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dalam dunia jurnalisme.

Peringatan Hari Kebebasan Pers pertama kali diadakan pada tanggal 3 Mei 1994. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kebebasan pers dan mengenang sekaligus menghormati para jurnalis yang gugur saat menjalankan tugas mulia mereka.

Tema yang diusung kali ini adalah ‘A Press for the Planet: Journalism in the Face of Environmental Crisis’.

Hal ini menegaskan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers tahun ini didedikasikan untuk mengingat pentingnya peran jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam konteks krisis lingkungan global. Agenda ini sekaligus menjadi wadah untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah harus mendukung dan memberikan ruang bagi jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya dan bagi masyarakat untuk mengakses segala jenis informasi melalui media.

Sebagai sebuah negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 jadi salah satu wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua dalam isi Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kita ketahui bersama, Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kebebasan pikiran manusia diakui dalam hak atas kebebasan berbicara dan kebebasan pers. Kita harus menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat; karena, Tidak ada satu pun di dunia ini yang boleh menghalangi pekerjaan seorang jurnalis. Selamat Hari Kebebasan Pers.” – 3 Mei 2024. (Red)