Daerah Pemkab Lamongan Belum Bisa Selesaikan Permasalahan BTS Tower Warga Bandung Dengan PT...

Pemkab Lamongan Belum Bisa Selesaikan Permasalahan BTS Tower Warga Bandung Dengan PT EMA.

Pemkab Lamongan Belum Bisa Selesaikan Permasalahan BTS Tower Warga Bandung Dengan PT EMA.

Kabar1lamongan.com – Mediasi permasalahan keberadaan Tower BTS di lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Rabu (20/3/2024) yang digelar di Pemkab Lamongan, menemui jalan buntu. Pasalnya keluhan warga terhadap PT EMA (Epid Menara Assetco) pengelola tower tidak hadir.

Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa Pemkab Lamongan telah menindaklanjuti Surat Pernyataan penolakan warga dan Surat Laporan Camat Lamongan terkait permasalahan Tower BTS di lingkungan Bandung itu.

Advertisement

“Pemkab Lamongan telah melayangkan surat untuk meminta PT EMA agar komunikasi dengan warga terkait tuntutan dimaksud,” kata Joko, Plt Asisten Pemerintah saat mediasi di ruang rapat Airlangga lantai 3 gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Joko menambahkan, telah meminta PT EMA menunjukkan dokumen perizinan dan melakukan audit kelayakan kekuatan dan kelayakan tower sesuai standart kelayakan yang dilakukan
lembaga independen tersebut.

Seperti meminta untuk menunjukkan dokumen perijinan dan melakukan audit kelayakan tower mulai tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.

Lebih lanjut, Joko menambahkan, telah meminta PT EMA menunjukkan dokumen perizinan dan melakukan audit kelayakan kekuatan dan kelayakan tower sesuai standart kelayakan yang dilakukan
lembaga independen tersebut.

Seperti meminta untuk menunjukkan dokumen perijinan dan melakukan audit kelayakan tower mulai tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.

“Apabila hasil audit ternyata tower dapat
membahayakan bagi keamanan warga maka agar dilakukan upaya pemindahan tower,” jelasnya.

Pemkab Lamongan sudah memfasilitasi kedua belah pihak dengan mediasi guna menemukan solusi, namun tidak ada iktikad baik dari PT EMA dengan tidak hadir yang membuat warga kecewa.

Sementara itu, Rudi Hartono menerangkan bahwa selama ini dia dan warga Bandung sudah meminta kejelasan akan nasib yang dialami warga Bandung dari dampak adanya tower BTS yang dianggap merugikan warga Bandung.

Ia juga sudah memprediksi bahkan mediasi yang dilakukan Pemkab tidak akan dihadiri PT EMA. “Mediasi bodong. Sejak awal, saya sudah memprediksi kalau pihak PT EMA nggak bakal datang pada mediasi kali ini,” kata Rudi Hartono, Koordinator warga Bandung.

Warga di lingkungan Bandung tempat berdirinya tower BTS telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan kontrak dan mendesak PT EMA untuk menunjukkan dokumen
perizinan, melakukan audit kelayakan tower, dan memindahkan tower jika terbukti membahayakan.

“Kalau kita hadir di kantor Pemkab Lamongan ini sekedar pertemuan tanpa ada kehadiran pihak Pengelola tower sama juga bohong,” ujar Rudi.

“Apabila hasil audit ternyata tower dapat
membahayakan bagi keamanan warga maka agar dilakukan upaya pemindahan tower,” jelasnya.

Pemkab Lamongan sudah memfasilitasi kedua belah pihak dengan mediasi guna menemukan solusi, namun tidak ada iktikad baik dari PT EMA dengan tidak hadir yang membuat warga kecewa.(Red)

Advertisement