Birokrasi Keluh Kesah KPM PKH di Turi Lamongan Harus Membayar Per-Pencairan, Belum Biaya...

Keluh Kesah KPM PKH di Turi Lamongan Harus Membayar Per-Pencairan, Belum Biaya Transaksi Per-Pencairan.

Keluh Kesah KPM PKH di Turi Lamongan Harus Membayar Per-Pencairan, Belum Biaya Transaksi Per-Pencairan.

Kabar1Lamongan.com – Keluh Kesah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) PKH di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan harus membayar sebesar 10 ribu per KPM saat menerima bansos PKH. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu KPM di Desa Kemlagi Gede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Ia menyampaikan bahwa setelah pencairan PKH, masing-masing KPM harus membayar 10 ribu kepada ketua kelompok PKH.

“Setelah pencairan bansos PKH, kami (KPM) dimintai biaya sebesar 10 ribu per KPM,” ucapnya kepada awak media.

Menyikapi informasi aduan dari salah satu KPM PKH tersebut awak media mendatangi sekretariat PKH yang berada di Kantor Kecamatan Turi untuk meminta klarifikasi apakah aduan masyarakat itu benar adanya.

Kholisatu Zahro selaku pendamping PKH saat ditemui awak media menuturkan bahwa pihaknya tidak mengetahui akan perihal tersebut. Ia mengatakan bahwa, “terkait pencairan itu urusannya agen dengan KPM, apakah ada biaya atau enggaknya kami tidak ikut campur urusan itu,” katanya pada Selasa (19/03/2024).

Selain bertemu dengan pendamping PKH Kecamatan Turi, terdapat juga ketua kelompok PKH Desa Kemlagi Gede. Ketua Kelompok tersebut membenarkan bahwa memang benar adanya ada biaya iuran untuk masing-masing KPM sebesar 10 ribu.

“Itu sudah disepakati bersama, jadi biaya iuran itu bukan pungutan melainkan kesepakatan dari masing-masing KPM untuk kebutuhan sosial. Seperti contoh, untuk jenguk anggota yang sakit, beli minum saat sekolah PKH, termasuk membelikan rokok untuk perangkat Desa,” terangnya.

Saat mendengarkan ada biaya rokok untuk perangkat desa, awak media mencoba menghubungi kepala desa untuk menanyakan apa benar bahwa perangkat desanya menerima rokok dari ketua kelompok PKH ?.

Kepala Desa Kemlagi Gede menyatakan bahwa itu tidak benar adanya, selama ini pihak pemdes hanya menerima surat pemberitahuan saja selain itu tidak benar.

“Itu tidak benar mas, kalau dulu memang ada perangkat saya yang sering minta tapi sudah saya berhentikan. Tapi sekarang itu tidak ada dan tidak benar adanya,” ungkapnya.

Sementara pendamping PKH lainnya beranggapan bahwa hal tersebut bukan hanya ada di Kecamatan Turi saja, ia menyampaikan bahwa di setiap kecamatan lainnya juga ada biaya transaksi yang sama sekitar 5 sampai 10 ribu, itu yang ia ketahui.

“Setau kami memang ada biaya transaksi antara agen dan KPM, jumlahnya berkisar antara 5 sampai 10 ribu per KPM saat melakukan pencairan melalui agen. Kalau ada biaya tambahan lagi kami tidak mengetahui,” terang petugas pendamping PKH Kecamatan Turi.

Kepala Dinas Sosial saat di hubungi untuk klarifikasi melalui WhatsApp tanggal 25 maret 2024 meminta waktu, namun kepala dinas belum bisa memberikan jadwal dan waktunya untuk bertemu awak media. (Bersambung/Red)