Daerah SOP Jarak Aman Tower BTS dengan Rumah Warga, Ketentuan Pendirian dan Potensi...

SOP Jarak Aman Tower BTS dengan Rumah Warga, Ketentuan Pendirian dan Potensi Bahayanya.

SOP Jarak Aman Tower BTS dengan Rumah Warga, Ketentuan Pendirian dan Potensi Bahayanya.

Kabar1lamongan.com – BTS (Base Transceiver Station) merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi serta jaringan operator. Tidak hanya mempunyai manfaat, terdapat dampak yang tidak baik dari pemasangan menara BTS ini. Tower pemancar telekomunikasi telah jadi sisi dari tata kota warga modern. Bangunannya yang membumbung tinggi, membutuhkan tempat spesial, terdiri dari tiang besi serta rangkaian sebagian perlengkapan listrik jadi faktor warga takut pada bahaya yang mungkin ditimbulkannya. Apalagi bahaya menara mobile dekat rumah yang tiap dikala dapat ambruk jadi salah satu permasalahan pendirian tower pemancar telekomunikasi. Melihat hal itu makanya warga wajib mengerti tentang jarak aman menara BTS dengan rumah.

Badan kesehatan dunia WHO juga menetapkan yakni jarak menara BTS minimal 20 meter dengan pemukiman. Selain berbahaya secara fisik bangunan jika roboh, juga dampak radiasi yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Advertisement

Pemerintah juga telah mematok jarak aman untuk radiasi, jarak minimum menara BTS dari perumahan, luas minimum lahan, standar konstruksi dan hal-hal teknis maupun nonteknis lainya. Pemerintah memaparkan jarak aman menara, untuk tinggi menara maksimum 45 meter jarak dari pemukiman publik ialah 20 meter. Bila peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial jarak peletakannya ialah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri. Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter, jarak dari permukiman minimum 30 meter, 15 meter bila di daerah komersial dan 10 meter bila di daerah industri.

Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman;
Dasar Hukum Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler.

1. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
2. Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;
7. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2009, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2009, Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler;
10. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.

Persyaratan:
1. Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lamongan;
2. Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Lamongan;
3. Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan, dengan syarat berikut:
a. Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
b. Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
c. Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
d. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
e. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
f. Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
g. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
h. Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi.

Gambar Teknis:
a. Tampak, Potongan, Rencana Pondasi 1:100.
b. Denah Bangunan 1:100.
c. Grounding / penangkal petir.
d. Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya.
e. Peta Lokasi dan situasi.
f. Uji penyelidikan tanah.

Prosedur :
1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan;
2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap maka dapat diterima dan kemudian dilakukan pencatatan serta diterbitkan Izin Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon;
3. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Diskominfo dan Dinas LH.

Berikut 5 Bahaya Tower Seluler Dekat Rumah :
1. Berpotensi Roboh.
Roboh adalah salah satu bahaya tower seluler dekat rumah. Meskipun konstruksi bangunan tower sudah dibangun sesuai standar, namun tak jarang terjadi kasus menara BTS roboh dan menimpa bangunan di sekitarnya. Apabila hal ini terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dilihat dari aspek yang menyebabkan menara tersebut roboh. Tanggung jawab bisa dikenakan pada penyedia jasa kontruksi, pengawas kontruksi, pelaksana kontruksi, hingga pemilik bangunan.

2. Tersengat Listrik.
Bahaya lain yang bisa ditimbulkan adalah tersengat listrik. Hal ini bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali warga di sekitar permukiman. Tersengat dapat terjadi jika adanya korsleting aliran listrik.

3. Terjadi Kebakaran.
Bahaya tower seluler dekat rumah adalah terjadi kebakaran. Tak jarang kita mendengar adanya kebakaran yang menimpa menara BTS yang disebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter. Jika tidak diantisipasi, kebakaran yang terjadi berpotensi menjalar ke daerah sekitarnya dan rawan menimbulkan ledakan.

4. Berbahaya Terkena Sambaran Petir.
Sebetulnya, menara BTS sudah dilengkapi dengan sarana penangkal petir.
Hanya saja, hal tersebut tak menjamin bahwa warga merasa aman dan nyaman. Apalagi, menara seluler kerap dianggap sebagai pemicu terjadinya sambaran petir saat turun hujan.

5. Berisiko pada Kesehatan
Selama ini, informasi terkait bahaya tidaknya menara BTS berbahaya untuk kesehatan masih belum pasti. Rumor menyebut mereka yang tinggal di sekitar menara seluler sangat berbahaya karena berisiko terkena kanker. Hal ini akibat gelombang elektromagnetik yang cukup ditimbulkan BTS tersebut.

Dengan demikian diulas lengkap agar menjadi bahan edukasi masyarakat tentang menara BTS. (Red)

Advertisement