Masih Terus Terjadi !! Polemik Pencemaran Lingkungan di Brondong, Berikut Hasil Audiensi LPBHNU dengan DLH Kabupaten Lamongan.
Kabar1lamongan.com – Masih terus terjadi !!Pencemaran lingkungan oleh perusahaan PT.BIP di kecamatan Brondong. Pabrik tersebut seperti mengindahkan aturan dan system tentang pengelolaan limbah usahanya dan seolah tidak melaksanakan hasil pemantauan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan sehingga menimbulkan akibat buruk pada lingkungan sekitarnya dan warga sekitar, desa dan daerah, Kabupaten Lamongan yang juga sebagai lumbung padi, merugikan jangka panjang karena rusaknya lahan produktif pertanian sekitar.
Mengulas kembali, seperti beberapa waktu lalu lahan persawahan milik warga desa Brengkok, Kecamatan brondong, tanaman padinya rusak dan mati gersang terkena air limbah berwarna kuning pekat keemasan. Saluran irigasi air sekitar lahan persawahan juga terdapat cemaran air limbah tersebut, bahkan keterangan hasil telisik warga petani bersama karang taruna bersama Forkopincam beberapa waktu sampai masuk ke penampungan air desa. Masyarakat desa podang yang bersebelahan dengan lahan sawah desa Brengkok karena limbah kuning emas pekat yang mencemari lingkungan itu berasal dari PT. BRONDONG INTI PERKASA (BIP) yang merembes keluar.
Sementara itu, Amin Taslan warga Desa Brengkok, kecamatan Brondong, Pemilik lahan pertanian yang berada di belakang Pabrik langsung seluas 1 Hektar lebih ini belum mendapatkan ganti rugi dari PT. BIP mengatakan, dirinya menuturkan bahwasanya, “Saya dari PT.BIP belum mendapatkan kompensasi sepeserpun atas sawahnya yang rusak bersama tetangga sawah sebelah saya milik ibu khonainah. Malah yang sudah mendapatkan kompensasi adalah 2 lahan dan waduk seberang jalan sebelah utara dari pabrik, padahal sawah saya yang terparah karena tercemar limbah pabrik langsung. Untuk itu saya meminta bantuan LPBHNU dan Pemuda Karang Taruna kecamatan Brondong,” terangnya, pada Kamis,(1/12/2022) saat sidak langsung bersama pihak muspika Brondong dan juga dihadiri oleh Perwakilan dari PT. BIP.

Saat di lokasi saat itu, Perwakilan dari LPBHNU, Yusuf Bachtiar, SH. Mengatakan, ” Saya Melihat langsung bersama muspika, lingkungan terdampaknya itu sangat banyak. Saya juga heran kenapa PT.BIP itu bisa mendirikan PT tanpa ada system pengelolaan limbah yang benar. Karena kalo pengelolaan itu benar pasti tidak ada rembesan yang ke tanah milik warga sekitar dan itu merugikan sekali, saya mempertanyakan perijinannya bagaimana, pada saat itu. Hal ini sudah merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Kami LPBHNU akan mengawal penuh permasalahan ini sampai tuntas, terutama mediasi untuk ganti rugi kepada warga yang belum mendapatkan haknya,” ungkapnya pada kamis, (1/12/2022).
Sedangkan perwakilan dari PT.BIP, HRD Pabrik tersebut saat berada lokasi menolak diwawancarai oleh awak media yang meliput langsung.
Tidak tinggal diam, melihat permasalahan tersebut yang masih terus terjadi, LPBHNU bersurat kepada pihak DLH Kabupaten Lamongan tertanggal 7 Desember 2022 dan melakukan audiensi pada Rabu, 14 Desember 2022 di ruang pertemuan DLH Kabupaten Lamongan.
Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edy yunan achmadi SSTP, MSI, bersama kabid penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, Malius agus nagara ST dan Inganatul muhimmah, ST, MT serta ketua LPBHNU Kabupaten Lamongan, Nihrul bahi alhaidar, SH dan penguruh LPBHNU.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Edy yunan achmadi SSTP, MSI, mengatakan dirinya mengapresiasi dan menerima semua masukkan dengan baik atas pertemuan dengan LPBHNU di kantornya. Rabu,(14/12/2022).

Berikut hasil audiensi LPBHNU pada Rabu, tanggal 14 desember 2022 bertempat di DLH Kabupaten Lamongan mengenai polemik pencemaran limbah cair dari PT. BIP sebagai berikut :
1. LPBHNU meminta penjelasan terkait proses penanganan pengaduan yang ada di DLH sampai dengan langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan DLH dalam penanganan pengaduan tersebut.
2. LPBHNU meminta agar DLH memberikan sanksi berupa penghentian operasional hingga fasilitas WWTP dari PT. BIP terbangun dan memenuhi standart teknis serta memiliki SLO.
3. LPBHNU meminta seluruh prosedur pengelolaan lingkungan hidup dari PT. BIP yang tertuang dalam dokumen lingkungan dipenuhi sebelum operasional dilanjutkan kembali.
4.DLH telah melakukan pembinaan dan penanganan pengaduan dengan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap pengaduan dugaan pencemaran pada tanggal 16 November 2022 bersama unsur muspika.
5. DLH telah menerbitkan surat tindak lanjut hasil verifikasi lapangan pada tanggal 23 November 2022 berisi tanggung jawab yang harus segera dilakukan oleh PT. BIP terhadap pengendalian pencemaran lingkungan serta untuk menghentikan operasional kegiatan produksi hingga terpenuhi apa yang menjadi arahan DLH.
6. Pihak PT.BIP wajib melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pemenuhan saran tindak lanjut tersebut.
7. Tanggal 15 desember 2022 pihak PT. BIP telah melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai arahan dalam surat tindak lanjut pengaduan.
8. Pihak PT.BIP telah menghentikan produksi sejak tanggal 8/12/22 sampai dengan pembenahan WWTP selesai.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LPBHNU, Nihrul bahi alhaidar, SH setelah audiensi dengan DLH Kabupaten Lamongan.

“Langsung LPBHNU, Kami secara umum membantu pemerintah dan secara khusus membantu warga terdampak. Dalam proses perijinan memang mudah tapi melihat hal Ini ada kelemahan di system karena sekarang melalui OSS online, akan tetapi dalam proses pengawasan ini pemerintah daerah Melalui DLH mempunyai peran penting yang melekat terkait UU no 32 tahun 2009 terkait pencemaran lingkungan atau fungsi pengawasan itu ada dan bisa. Pengawasan itu bisa dilakukan secara bertahap 1 kali atau 2 kali dalam setahun, Peran DLH sangat penting untuk rekomendasi, teguran atau peringatan atau sampai tidak boleh produksi suatu perusahaan terkait,” terang Gus Irul. Rabu,(14/12/2022).
Ditambahkan juga olehnya, Harapan kami dari LPBHNU menjadi penguat dari DLH untuk berani untuk bersikap dan ambil tindakan kepada perusahaan yang semena-mena yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam proses perkembangan ternyata PT.BIP ini dalam temuan kami, menggunakan tenaga kerja asing dari Taiwan dan ini harus di cek ijinnya terutama untuk Visanya dengan leading sektor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Kehadiran PT.BIP di kecamatan Brondong harusnya dapat menjadi lahan pekerjaan bagi warga setempat, terutama tenaga kerja lokal, walaupun dengan kapasitas yang dimiliki masing-masing, sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Lamongan. Kami juga akan berupaya segera melakukan audiensi juga dengan DPRD kabupaten lamongan, dengan memanggil DLH, Dinas Tenaga Kerja dan pihak PT. BIP, semoga Minggu depan dapat terealisasi. (F2/red).
Baca Juga :
Baca Juga :
https://kabar1lamongan.com/2022/12/01/ini-dia-perbedaan-ukl-atau-upl-dengan-amdal/
Baca Juga :
Baca Juga :
https://kabar1lamongan.com/2022/12/16/maraknya-tenaga-kerja-asing-tka/










