Tata Ruang Dan Pola Ruang
Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta, berpendapat bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.
Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.
Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Sejak era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.
Jenis perencanaan tata ruang :
Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Perencanaan tata ruang wilayah nasional
2. Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
3. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. (**)