Sosialisasi Keselamatan Pengguna Lintasan Kereta Api di Desa Kesambi oleh Komisi C DPRD Lamongan dan PT KAI daop 8
Kabar1lamongan.com – Sosialisasi keselamatan perlintasan KA diselenggarakan Dinas Perhubungan Lamongan, Komisi C DPRD Lamongan dan PT KAI daop 8 pada di balai desa kesambi, Rabu, (9/11/2022) dengan menggandeng beberapa pihak seperti pemerintah daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat desa Kesambi.
Sosialisasi pada kali ini langsung di pimpin oleh anggota Komisi C DPR D Lamongan M. Freddy Wahyudi, dirinya menyampaikan materi terkait peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan menteri 94 nomor 18 tentang peningkatan keselamatan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Sementara itu Kepala Desa Kesambi Ainun Najib, “Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang beberapa perwakilan masyarakat desa Kesambi dengan diberi materi berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.
“Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan,” tutup kades kesambi Ainun Najib. (F2)