Jakarta, kabar1lamongan.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,membuat dan menjual buku nikah palsu termasuk tindak pidana pemalsuan surat.
Tindak pidana pemalsuan surat di atur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi pembuat, penjual dan yang menggunakan buku nikah palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Jika perbuatan memalsukan, atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti akte kelahiran, akta nikah atau buku nikah maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut bisa juga dikenakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya delapan tahun.
Kemudian jika memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian resmi seperti akte, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan kemudian mendatangkan kerugian, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun.










