Kabar1Lamongan.com – Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, maraknya konflik vertikal yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah /atau para investor yang berujung pada bentuk anarkisme masyarakat disebabkan oleh perbedaan konsepsi tentang keberadaan hak ulayat dan penguasaannya.
Hal ini yang kemudian mendorong Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengatur lebih lanjut mengenai kriteria penentu keberadaan hak ulayat yakni dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Didalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa keberadaan hak ulayat di suatu wilayah memerlukan penetapan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah daerah berserta stakeholders (pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.Team Investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, maraknya konflik vertikal yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah /atau para investor yang berujung pada bentuk anarkisme masyarakat disebabkan oleh perbedaan konsepsi tentang keberadaan hak ulayat dan penguasaannya.
Hal ini yang kemudian mendorong Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengatur lebih lanjut mengenai kriteria penentu keberadaan hak ulayat yakni dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa keberadaan hak ulayat di suatu wilayah memerlukan penetapan pemerintah daerah, yang dilakukan oleh pemerintah daerah berserta stakeholders (pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam.
Kewenangan pemerintah daerah dalam memberi pelayanan pertanahan diberikan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, Medebewind diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam penetapan tanah ulayat sangat penting bagi perlindungan dan kelestarian tanah ulayat di daerah.
Sebagaimana yang dilakukan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat untuk melindungi eksistensi hak ulayatnya.
Adanya konflik norma antara peraturan daerah dengan perundang-undangan di atasnya harus segera diakhiri dengan mengajukan keberatan dan uji materiil kepada Mahkamah Agung agar Perda Tanah Ulayat dapat konsisten dan berjalan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). (**)
Pembahasan Oleh: Arthur Noija,S.H. Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.