Hukum Perkembangan Dan Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia

Perkembangan Dan Pemikiran Hukum Pertanian di Indonesia

Kabar1lamongan.com – Team investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, Hukum pertanian sebagai suatu kajian belum begitu dikenal dalam khasanah ilmu hukum Indonesia.

Masyarakat umum, Akademisi dan Praktisi Hukum masih harus berkenalan dengan pendekatan. Pentingnya hukum pertanian harus ditempatkan dalam konteks kurangnya kepedulian rezim pemerintah Indonesia, bahkan dalam kurun waktu 75 tahun sejak merdeka, pada pembangunan sektor pertanian rakyat.

Hukum pertanian merupakan satu upaya untuk mendorong kehidupan pertanian di Indonesia dan mayoritas masyarakat petani bukan semata  mata perkebunan besar, menjadi bagian dari kehidupan modern yang manusiawi.

Advertisement

Team investigasi Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,Hukum pertanian sebagai suatu kajian belum begitu dikenal dalam khasanah ilmu hukum Indonesia.

Masyarakat umum, Akademisi dan Praktisi Hukum masih harus berkenalan dengan pendekatan. Pentingnya hukum pertanian harus ditempatkan dalam konteks kurangnya kepedulian rezim pemerintah Indonesia, bahkan dalam kurun waktu 75 tahun sejak merdeka, pada pembangunan sektor pertanian rakyat.

Hukum pertanian merupakan satu upaya untuk mendorong kehidupan pertanian di Indonesia dan mayoritas masyarakat petani bukan semata mata perkebunan besar, menjadi bagian dari kehidupan modern yang manusiawi.

Harus lebih Fokus karena kajian Hukum Pertanian adalah kebijakan dan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah dari waktu ke waktu di bidang pertanian dalam arti luas yang bersentuhan dengan kehidupan Petani, Nelayan,serta mereka yang bekerja di bidang sektor – sektor informal maupun semi formal sampai dengan agrobisnis dan industri.

Ini Sebagai titik tolak, digunakan konsep-konsep dasar keadilan sosial-ekologi, ketahanan-kedaulatan dan keamanan pangan.

Salah satunya adalah sumbangan yang diharapkan adalah munculnya perspektif pemikiran dan solusi konstruktif yang baru untuk membangun manusia serta agrikultur dalam rangka menangani persoalan kemiskinan dan ketidakadilan sosial di Indonesia. (Arthur)

Advertisement