Jakarta – Gerai Hukum Art dan Rekan dalam pembahasan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana :
Kami berasumsi bahwa dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan (Pasal 159 KUHAP).
Mengenai berapa lama waktu datangnya surat panggilan kedua jika tidak menghadiri panggilan yang pertama tidak diatur dalam KUHAP.
Yang diatur hanya bahwa hakim berwenang untuk memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.(*GeraiHukum : Art&rekan)
Buka link website : https://www.geraihukumartdanrekan.com/