Daerah Hearing Raperda DPRD Lamongan Memanas, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi

Hearing Raperda DPRD Lamongan Memanas, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi

Hearing Raperda DPRD Lamongan Memanas, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi

Lamongan, Kabar1Lamongan.com – Pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang Banggar DPRD Lamongan, Jumat (22/5/2026), menuai kritik tajam dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat sipil. Mereka menilai proses penyusunan hingga pembahasan raperda berlangsung kurang transparan dan minim pelibatan publik.

Sejak awal kegiatan hearing dimulai, suasana sudah memanas. Beberapa aktivis yang hadir mempertanyakan mekanisme undangan dan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam proses pembahasan regulasi daerah tersebut.

Advertisement

Pimpinan NGO Jalak, Amin Santoso, menilai banyak pihak yang selama ini aktif melakukan pengawasan kebijakan publik justru tidak dilibatkan dalam forum pembahasan.

“Kami ini lembaga resmi dan berbadan hukum. Mestinya organisasi masyarakat sipil juga diberi ruang untuk ikut mengawal dan memberikan masukan terhadap raperda yang berdampak luas kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan Sekretaris DPRD Lamongan.

Keterangan: Hearing Raperda DPRD Lamongan Memanas, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi. Jumat (22/05/2026).

Senada dengan itu, Ketua LPP Berandal, Muclas, juga mempertanyakan pola komunikasi penyelenggara hearing yang dianggap mendadak sehingga masyarakat tidak memiliki waktu cukup untuk mempelajari substansi draft raperda.

Kritik lebih keras disampaikan perwakilan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Choirul Huda. Ia menilai waktu pembahasan yang sangat singkat membuat proses kajian publik terhadap sembilan raperda menjadi tidak maksimal.

Menurutnya, peserta hearing hanya diberi waktu sekitar dua hari untuk mempelajari seluruh materi raperda yang akan dibahas.

“Tidak logis mempelajari sembilan raperda hanya dalam dua hari. Apalagi beberapa substansi menyangkut kepentingan publik dan tata kelola daerah dalam jangka panjang,” kata Choirul Huda.

Adapun sejumlah raperda yang menjadi pembahasan antara lain terkait perubahan PDAM, penyertaan modal PT BPR Bank Daerah Lamongan, pendidikan karakter Pancasila, perubahan tata tertib DPRD, pembudidayaan ikan, tata niaga tembakau, hingga perlindungan peternak.

Sementara itu, perwakilan Lamongan Tangi (LANTANG) turut menyoroti raperda penyertaan modal Bank Daerah Lamongan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola aset daerah.

Ade, perwakilan LANTANG, menilai penyertaan modal dalam bentuk aset kantor perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun risiko kerugian daerah di masa mendatang.

“Kami melihat belum ada ruang pengawasan partisipatif yang jelas bagi masyarakat sipil. Selain itu, mekanisme pengaduan atau whistleblower system juga belum terlihat dalam skema pengawasan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Hingga hearing selesai, desakan agar DPRD Lamongan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penyusunan raperda terus disuarakan para aktivis dan peserta forum. Mereka berharap pembahasan regulasi daerah tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap mengedepankan transparansi serta kepentingan masyarakat luas. (Red)

Advertisement