APBD Lamongan 2025 Rp 3,2 Triliun, Tapi Masalah Publik Masih Mengendap
Lamongan, Kabar1Lamongan.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan tahun 2025 mencapai kisaran Rp 3,26 triliun. Angka ini menempatkan Lamongan sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal menengah-besar di Jawa Timur. Namun, ketika angka-angka tersebut dibedah lebih dalam, muncul pertanyaan serius: apakah triliunan rupiah ini benar-benar bekerja untuk menyelesaikan persoalan publik?
STRUKTUR ANGGARAN: SIAPA PALING BESAR MENYERAP?
Dari penelusuran struktur APBD dan komposisi belanja per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlihat konsentrasi anggaran pada beberapa sektor utama:
– Dinas Pendidikan: ± Rp 1 triliun (±30% APBD)
– Dinas Kesehatan + RSUD: ± Rp 500 miliar (±15–20%)
– Dinas PUPR: ± Rp 400 miliar (±10–15%)
– Sekretariat Daerah (Setda): ± Rp 200 miliar
– Sekretariat DPRD: ± Rp 150 miliar
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH): ± Rp 50–70 miliar
Secara agregat, tiga sektor terbesar adalah pendidikan, kesehatan, dan PUPR, yang menyerap lebih dari 60% total APBD.

Namun, angka besar tidak otomatis berarti dampak besar. Mari kita ulas lebih detail :
1. Pendidikan: Anggaran Besar, Terserap untuk Gaji. Dinas Pendidikan memang menyedot hampir Rp 1 triliun. Tetapi sekitar 70–80% anggaran tersebut habis untuk:
– Gaji guru
– Tunjangan ASN/PPPK
Artinya, hanya sebagian kecil yang benar-benar masuk ke:
– Peningkatan kualitas belajar
– Perbaikan fasilitas pendidikan
2. Kesehatan: Operasional Mendominasi. Di sektor kesehatan, kondisi serupa terjadi. Dari ± Rp 500 miliar:
– Sebagian besar terserap untuk operasional RSUD dan gaji tenaga kesehatan
– Belanja peningkatan layanan relatif terbatas.
3. PUPR: Banyak Proyek, Minim Dampak Strategis. Anggaran ratusan miliar di PUPR tersebar ke berbagai proyek:
– Jalan lingkungan
– Drainase
– Perbaikan kecil.
Namun pola ini cenderung:
– Terfragmentasi
– Tidak menghasilkan lompatan infrastruktur besar.
KONTRADIKSI PALING NYATA: SAMPAH VS ANGGARAN.
Di tengah keluhan masyarakat soal sampah yang belum tertangani optimal, Dinas Lingkungan Hidup hanya mengelola sekitar Rp 50–70 miliar. Anggaran ini harus membiayai:
– operasional armada
– BBM
– pengelolaan TPA
– tenaga kebersihan
Perbandingannya mencolok:
Pendidikan: ± Rp 1.000 miliar
Sampah: ± Rp 60 miliar»
Padahal, persoalan sampah adalah masalah harian yang langsung dirasakan masyarakat.
BIROKRASI: BELANJA BESAR, DAMPAK TIDAK TERUKUR.
Dua pos yang juga signifikan:
– Setda: ± Rp 200 miliar
– Sekretariat DPRD: ± Rp 150 miliar
Sebagian besar digunakan untuk:
– perjalanan dinas
– rapat dan koordinasi
– tunjangan
Masalahnya: Output dari belanja ini sulit diukur secara langsung oleh publik.
DEFISIT DAN KETERGANTUNGAN :
APBD 2025 juga mencatat defisit, membesar dalam perubahan, Ini menunjukkan:
– belanja lebih agresif dari pendapatan
– ketergantungan tinggi pada dana pusat
– PAD belum cukup kuat menopang kebutuhan daerah
Dari keseluruhan data, muncul pola yang konsisten:
1. Belanja pegawai dan operasional mendominasi
2. Belanja publik langsung relatif terbatas
3. Sektor krusial (sampah, permukiman) kurang prioritas.
4. Defisit menjadi pola berulang.
APBD Lamongan 2025 memperlihatkan paradoks klasik keuangan daerah. Anggaran terus membesar, tetapi dampaknya terhadap penyelesaian masalah publik belum sebanding.
Triliunan rupiah berputar setiap tahun, tetapi sebagian besar beredar di dalam sistem birokrasi itu sendiri. Sementara itu, persoalan nyata masyarakat dari sampah hingga kualitas layanan dasar masih belum sepenuhnya terjawab.
Berdasarkan dokumen APBD Lamongan 2025, daerah ini mengalami defisit sekitar Rp. 88,55 miliar. Belanja pegawai menyerap hampir 60 persen dari total APBD yang berkisar Rp. 3,2 triliun. Selain itu, pemerintah pusat melakukan efisiensi transfer dana infrastruktur, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jalan berkurang Rp. 19 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan berkurang Rp. 20 miliar. Akibatnya, APBD lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar seperti jalan, irigasi, dan pertanian.
Catatan akhir, APBD bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.
Ketika alokasi tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat, maka yang muncul bukan hanya ketimpangan anggaran tetapi juga ketimpangan keadilan. Dan di situlah, transparansi dan keberanian membenahi struktur anggaran menjadi keharusan, bukan pilihan.
Sebab dalam prinsip dasar pemerintahan, setiap rupiah dalam APBD adalah mandat publik bukan sekadar angka dalam dokumen, tetapi janji yang harus diwujudkan.
Kesimpulannya, “APBD Lamongan 2025 secara struktur lebih banyak menghidupi birokrasi daripada menyelesaikan masalah publik.” (Red)










