Mengenal ADD dan System Hukumnya.
Jakarta, Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang Advokasi kebijakan Publik menyikapi dalam perspektif hukum publik, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana dari Dana Perimbangan APBD yang wajib dianggarkan oleh kabupaten/kota, minimal 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, untuk mendanai urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa.
Fungsi ADD dalam hukum publik adalah sebagai instrumen desentralisasi untuk memastikan pendanaan yang cukup bagi desa dalam melaksanakan fungsinya sebagai entitas pemerintahan dan dalam menyelenggarakan pembangunan di wilayahnya.
Dasar Hukum dan Pengertian
Dasar Hukum :
* ADD berasal dari Dana Perimbangan yang diterima pemerintah kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
* Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kabupaten/kota wajib menganggarkan ADD sebesar minimal 10% dari Dana Perimbangan yang diterima.
Definisi :
* ADD merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang secara khusus dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi ADD dalam Sistem Hukum Publik.
1. Instrumen Desentralisasi :
ADD adalah wujud dari desentralisasi fiskal, di mana pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan untuk desa sebagai unit pemerintahan daerah.
2. Kewajiban Pemerintah Daerah:
ADD mewajibkan pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk menganggarkan dan menyalurkan dana tersebut, menunjukkan tanggung jawab publik dalam membiayai kegiatan pemerintahan di tingkat desa.
3. Pembiayaan Fungsi Pemerintahan Desa : ADD digunakan untuk mendukung kegiatan pokok pemerintahan desa, seperti peningkatan sumber daya manusia aparatur, pembiayaan operasional, dan penyediaan data serta pelaporan.
4. Pendukung Pembangunan dan Pemberdayaan:
ADD juga berfungsi sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal di tingkat desa, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan.
5. Akuntabilitas dan Pengawasan: Penggunaan ADD diatur ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak hanya terbatas pada alokasi, tetapi juga mencakup mekanisme pelaporan dan pengawasan publik. Penyaluran dan pengelolaannya harus transparan agar akuntabel kepada masyarakat dan pemerintah.
Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana :
* Pengelolaan dan penyalahgunaan ADD yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk tuduhan korupsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diingatkan oleh presiden.
Pengelolaan oleh Tim Fasilitasi :
Di setiap tingkatan (kabupaten dan kecamatan), dibentuk tim fasilitasi untuk memastikan penyaluran dan pelaksanaan ADD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memantau dan membina penggunaan ADD. (Red/PPNT)










