Universitas Billfath Gandeng LBH Anak Bangsa Mandiri Gelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa, Undang – Undang No 16 Tahun 2011.
Kabar1lamongan.com – LBH (Lembaga Bantuan Hukum) anak bangsa mandiri gelar Penyuluhan Hukum, “Pos Bantuan Hukum Desa Akses Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat, Undang-undang No.16 Tahun 2011” di Ruang Fakultas Hukum Billfath Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Jum’at, (12/09/2025).
Penyuluhan Hukum ini digelar bersaman kegiatan PKKMB ( Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru ) Fakultas Hukum Billfath.
Sebelum dilaksanakan Penyuluhan Hukum, Kegiatan di buka secara langsung oleh Ali Fuad Hasyim,S,H, M.H. Dekan Fakultas Hukum, Kepala LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan, Agus Happy Fajarianto, S.H bersama Kaprodi Ilmu Hukum Kampus Billfath Lamongan, Mahtum Yandi Abrori, S.H, M.H. dan Tim LBH Anak Bangsa Mandiri.
Ali Fuad, menyampaikan terimakasih kepada LBH Anak Bangsa Mandiri Lamongan yang sudah bersedia memberikan informasi dan pencerahan Hukum kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum Billfath.

“Dalam kegiatan ini disosialisasikan Hal – Hal baru yang diatur dalam KUHP. Tentunya sosialisasi ini akan memberikan Informasi Dan pengetahuan kepada Mahasiwa Baru ,” kata Dekan.
Ia juga berharap dengan sosialisasi ini mahasiswa akan lebih memahami apa saja yang di atur dalam KUHP sehingga apabila ada masyarakat yang terjerat kasus Hukum akan lebih paham terkait apa yang menjeratnya.
Kepala LBH Anak Bangsa Mandiri, Agus Happy Fajarianto, S.H, dalam pembukaan Kegiatan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini merupakan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata, peran serta Kementerian Hukum Republik Indonesia,Adapun dalam penyuluhan hukum ini dilakukan Sosialisasi mengenai “Pos Bantuan Hukum Desa Akses Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat, Undang-undang No.16 Tahun 2011,” Ujarnya. ( FR )










