Daerah Pembagian SHU KPUD Minatani Dibagikan Secara Kolektif Sesuai Prosedur dan Mekanisme.

Pembagian SHU KPUD Minatani Dibagikan Secara Kolektif Sesuai Prosedur dan Mekanisme.

Pembagian SHU KPUD Minatani Dibagikan Secara Kolektif Sesuai Prosedur dan Mekanisme.

Kabar1lamongan.com – Pembagian SHU KPUD Minatani yang dibagikan kepada anggota telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dari hasil keputusan rapat anggota. Terbagi secara kolektif untuk tahun buku 2022, 2023, dan 2024. Rabu, 27/08/25.

H. Kasulasa, S.Pd., MM., Ketua Koperasi Produsen Unit Desa (KPUD) menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut kepada seluruh anggota koperasi.

Advertisement

Kasulasa menegaskan bahwa mekanisme pembagian SHU telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Alhamdulillah, pembagian SHU ini sudah kami laksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang digelar beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Ketua KPUD Minatani ini menjelaskan bahwa hal ini disebabkan nilai SHU per tahun relatif kecil jika dibagikan terpisah. Melalui rapat anggota, diputuskan untuk menggabungkan SHU 3 tahun agar lebih bermanfaat ketika diterima oleh anggota.

“Setiap tahun kami selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk hasil SHU. Maka rapat anggota memutuskan agar SHU tahun 2022, 2023, dan 2024 dibagikan sekaligus,” tambahnya.

.K. Kasulasa, S.Pd,. MM., Ketua KPUD Minatani Foto : Kabar1 (27/08/25)

Dalam AD/ART koperasi, setiap anggota wajib membayar simpanan pokok sekali pada saat masuk, serta simpanan wajib sebesar Rp500 setiap bulan. Untuk memudahkan anggota, Rapat Anggota menyepakati sebagian SHU dapat disisihkan langsung sebagai simpanan wajib beserta sukarela. Hal ini bukan merupakan pemotongan, melainkan bentuk penyesuaian kewajiban anggota yang sudah disetujui forum tertinggi koperasi.

Selain itu, terdapat pula nominal kecil yang sulit dicairkan tunai. Sesuai kesepakatan Rapat Anggota, jumlah tersebut dapat dimasukkan ke dalam simpanan sukarela anggota. Dengan demikian, seluruh mekanisme berjalan transparan, demokratis.

Sekretaris KPUD Minatani, Bapak Warsido, S.E., MM., di tempat terpisah menambahkan bahwa seluruh proses yang dilakukan pengurus sudah melalui tahapan prosedural. “Mekanisme ini sepenuhnya dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota, sehingga pembagian SHU yang dijalankan adalah sah dan telah mendapat persetujuan forum resmi koperasi,” tegasnya.

Melalui keterbukaan informasi ini, KPUD Minatani ingin memastikan bahwa pembagian SHU dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip koperasi. H. Kasulasa menekankan bahwa sistem perwakilan anggota melalui koordinator kelompok (korpok) menjadi jembatan komunikasi yang sah antara anggota dan pengurus. Dengan demikian, seluruh anggota tetap terwakili dalam pengambilan keputusan.

“Harapan kami, dengan adanya penjelasan ini tidak ada kesalahpahaman mengenai mekanisme pembagian SHU. Semua sudah dijalankan sesuai aturan koperasi dan persetujuan anggota,” pungkasnya. (**)

Advertisement