Daerah Apasih Bedanya Daerah Otonom Dengan Otonomi Daerah, Berikut PPNT Mengulasnya.

Apasih Bedanya Daerah Otonom Dengan Otonomi Daerah, Berikut PPNT Mengulasnya.

Apasih Bedanya Daerah Otonom Dengan Otonomi Daerah, Berikut PPNT Mengulasnya.

Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dengan kebijakan publik berpendapat bahwa, Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Bagaimana dengan otonomi daerah.

Perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Indonesia. Apa sih perbedaan antara Daerah Otonom dan Otonomi Daerah?

Advertisement

* Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.

Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas.

Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah tersebut.

Kewenangan Daerah Otonom.

* Wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.

Kemudian, Pasal 9 ayat (4) UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Sebagaimana diterangkan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Lebih rinci, Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.

Tidak hanya urusan pemerintahan, Pasal 17 UU 23/2014 menambahkan bahwa kewenangan daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.

Syarat Pembentukan Daerah Otonom :

* Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dan penggabungan daerah.

Syaratnya berbeda-beda, diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembentukannya, Berikut paparannya.

Pemekaran Daerah :

* Pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau beberapa daerah baru; dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu provinsi menjadi satu daerah baru.

* Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota.

Terkait daerah persiapan ini, ada dua syarat pemekaran daerah yang wajib dipenuhi, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi :

* persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

* Persyaratan dasar kewilayahan yang dimaksud, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persyaratan kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Persyaratan ini meliputi :

* parameter geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, persyaratan administratif terbagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Untuk daerah provinsi, persyaratannya meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi; dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Untuk daerah kabupaten/kota, persyaratannya meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari provinsi yang mencakupi daerah persiapan yang akan dibentuk.

Penggabungan Daerah.

* Penggabungan daerah dapat berupa penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi menjadi daerah kabupaten/kota yang baru; dan penggabungan dua provinsi atau lebih menjadi provinsi baru.

Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi pemerintah pusat.

Jumlah Daerah Otonom di Indonesia 2022

Berdasarkan data Kemendagri per 2024 lalu, daerah otonom Indonesia terdiri atas 548 daerah dengan pembagian 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Di tahun 2021 tersebut pula, tidak ada daerah otonom baru karena adanya permasalahan keuangan imbas dari Covid-19.

Akan tetapi, setelah disetujuinya RUU Daerah Otonomi Baru Papua oleh DPR RI pada Juni lalu, saat ini jumlah Provinsi di Indonesia bertambah 3, Dari yang sebelumnya 34 provinsi menjadi 37 provinsi.

Tiga provinsi baru tersebut, antara lain Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pernyataan bahwa “Otonomi daerah belum semua kepala daerah pahami,” mengacu pada kenyataan bahwa meskipun otonomi daerah telah diterapkan, beberapa kepala daerah belum sepenuhnya memahami esensi, tujuan, dan cara pelaksanaan yang tepat. Hal ini dapat menyebabkan berbagai permasalahan dalam implementasinya, seperti ketidakjelasan kewenangan, potensi konflik antar daerah, dan penyalahgunaan wewenang.

Esensi Otonomi Daerah :

* Otonomi daerah pada dasarnya adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerahnya sendiri. Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan mendorong pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.

Pemahaman yang Kurang :

* Beberapa kepala daerah mungkin belum sepenuhnya memahami hak, kewajiban, dan batasan kewenangan yang diberikan dalam otonomi daerah.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sosialisasi dan pendidikan tentang otonomi daerah, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di daerah, atau adanya kepentingan politik tertentu yang menghambat pemahaman yang benar.

Dampak Pemahaman yang Kurang :

* Akibat pemahaman yang kurang, pelaksanaan otonomi daerah bisa menjadi tidak efektif, bahkan menimbulkan masalah.

Beberapa dampaknya antara lain :

A. Ketidakjelasan Kewenangan.

* Daerah bisa kebingungan dalam menjalankan kewenangannya, yang dapat menyebabkan tumpang tindih dengan kewenangan pusat atau kewenangan daerah lain.

B. Potensi Konflik:

* Kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip otonomi daerah bisa memicu konflik antar daerah, terutama dalam perebutan sumber daya atau wilayah.

C. Penyalahgunaan Wewenang :

* Kepala daerah yang tidak memahami esensi otonomi daerah mungkin menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

D. Korupsi :

* Otonomi daerah juga berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi jika tidak diawasi dengan baik.

Peran Masyarakat :

* Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang efektif. Dengan aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi kinerja pemerintah daerah, masyarakat dapat memastikan bahwa otonomi daerah berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  (**/PPNT)

Advertisement