Daerah Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Media Sosial Lamongan

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Media Sosial Lamongan

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Media Sosial Lamongan

Lamongan, Kabar1lamongan.com,  17/08/2024 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Komunitas Media Sosial Lamongan, bertempat di Warung Cak Wesi, Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jumat (16/08).

Kegiatan ini dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M., Kanit 2 Tipidter Satreskrim IPDA Mitro Rahwono, S.H., M.H., Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H., beserta anggota Satreskrim dan Sihumas.

Advertisement

Dalam sambutannya, KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini rutin dilaksanakan setiap minggunya sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan menerima masukan dari masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, diskusi difokuskan pada isu yang sedang viral di masyarakat, yaitu penipuan online dan maraknya judi online.

IPDA Mitro Rahwono, selaku Kanit 2 Tipidter menjelaskan bahwa meskipun pihak kepolisian sering memberikan sosialisasi terkait penipuan online, kenyataannya masih banyak masyarakat yang menjadi korban.

Beliau berharap komunitas media sosial dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui platform digital mereka. Terkait judi online, beliau juga menegaskan bahwa ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan Polres, dan upaya pemberantasan dilakukan tanpa pandang bulu.

Pihak kepolisian juga melakukan pencegahan internal dengan memeriksa handphone setiap anggota terkait aplikasi judi online.

Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bersama Komunitas Media Sosial Lamongan. Foto : kabar1 (16/08/24)

Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan dari komunitas media sosial menyampaikan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.

Hendri dari Lamongan Update menyoroti maraknya judi online di kalangan masyarakat, terutama di tempat-tempat nongkrong, dan meminta saran mengenai cara memberikan teguran tanpa menyinggung perasaan.

IPDA Mitro Rahwono menanggapi bahwa langkah-langkah penegakan hukum sudah dilakukan, namun ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online.

Ubed dari Berita Pojok Lamongan menanyakan langkah-langkah kepolisian dalam mengurangi penipuan online serta tindakan yang harus dilakukan jika menemukan pengguna narkoba jenis pil di masyarakat.

KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi terkait penipuan online dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati juga menyarankan agar informasi mengenai narkoba dilaporkan langsung kepada anggota kepolisian atau Satnarkoba untuk tindakan cepat.

M. Abidin dari Komunitas Beritae Wong Lamongan menanyakan mengenai tindakan hukum terhadap postingan di media sosial yang ternyata tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.

IPDA Mitro Rahwono menanggapi bahwa sebaiknya informasi tersebut dikroscek terlebih dahulu dengan pihak yang bersangkutan dan diarahkan untuk membuat laporan ke kepolisian agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam menghadapi masalah-masalah yang berkembang di era digital. (**)

Advertisement