Daerah Mengenal Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengenal Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mengenal Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kabar1lamongan.com – Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa sangatlah penting.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Advertisement

Sebagai subjek pembangunan tentunya warga masyarakat hendaknya sudah dilibatkan untuk menentukan perencanaan pembangunan agar perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga program perencanaan pembangunan desa yang akan dicanangkan, masyarakat dapat berpartisipasi se-optimal mungkin

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Mengenal Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Foto : Kabar1 (29/06/24)

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Tugas BPD :

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1.Menggali aspirasi masyarakat

2.Menampung aspirasi masyarakat

3.Mengelola aspirasi masyarakat

4.Menyalurkan aspirasi masyarakat

5.Menyelenggarakan musyawarah BPD

6.Menyelenggarakan musyawarah Desa

7.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

8.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu

9.Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

10.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

11.Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

12.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya

13.Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD :

BPD memiliki beberapa hak khusus. Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

1.Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

2.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

3.Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD :

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

2.Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

3.Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.

4.Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa.

5.Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.

6.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wewenang BPD :

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1.Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi

2.Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis

3.Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya

4.Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa

5.Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

6.Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa

7.Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

8.Menyusun peraturan tata tertib BPD

9.Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat

10.Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa

11.Mengelola biaya operasional BPD

12.Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa

13.Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ide-ide pembangunan harus yang didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan ditampung oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui BPD.(**)

Sumber: Muhammad Mukhlish Musdi.

Advertisement