Rarut Marut Siltap di Kabupaten Lamongan; Soal Hak Kades dan Perangkat Desa di Lamongan, Eksekutif dan Legislatif Diminta Hadir
Kabar1lamongan.com – Silang sengkarut dan semakin komplek persoalan tunda bayar penghasilan tetap (siltap) dan hak lain Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan. Apakah anggaran tersebut memang belum masuk RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) atau sudah, ini yang perlu kita pahami bersama – sama.
Hal ini dikatakan oleh Syaiful, salah seorang perangkat desa di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, dengan nada kesal menanyakan, saat menyampaikan kepada sejumlah wartawan. Minggu 24 Maret 2024.

Disampaikan, sebagai stakeholder pemerintah pusat paling bawah, Kepala Desa dan perangkat (Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan perangkat desa) ditutut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, menurut dia, antara hak dan kewajiban harus berimbang, sesuai bunyi SK jabatan yang kita miliki, biar tidak ada kesenjangan antara birokrasi atas dengan yang paling bawah. Ia akui, bahwa pencairan siltap selalu tidak tepat waktu, misalkan bulan Januari baru dicairkan bulan Februari ini yang sering terjadi, jadi lambat satu bulan,” kata dia.
Siltap, saya pernah merasakan tiap bulan mendapatkan sejumlah Rp 25 ribu per bulan pada sekitar tahun 2000-an.
Besaran siltap, karena jauh dengan Kabupaten yang lain atau UMK, akhirnya ada upaya PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Lamongan, yang waktu itu bernama FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) melakukan aksi turun jalan (demo) di Lamongan.
Akhirnya ada kenaikan dan bertahap sampai saat ini,” ujar Syaiful, perangkat desa dari hasil pemilihan langsung masyarakat dan ujian tahun 1999 dan baru dilantik tahun 2000 semasa Camat Mursyid ini menuturkan.
Sangat miris, kini kembali terjadi malah tiga bulan, yakni bulan Januari, Februari dan bulan Maret 2024 belum dicairkan. Dari informasi yang didapat, baru – baru ini dikabarkan pengurus PPDI Kabupaten Lamongan telah melakukan audensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan hasil segera dicairkan satu bulan, sedangkan bagaimana yang dua bulan, tanya dia.
Selain itu persoalan komplek juga terjadi, dia menambahkan, yakni siltap dipotong tiap bulannya Rp. 40 ribu disebutkan untuk iuran kas dan bazis serta untuk iuran purnabakti Rp.100 ribu per bulan dan dikoordinir masuk ke rekening PPDI Kecamatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Kuasa Debet Rekening yang sudah disiapkan dan sangat masif atas nama penerima kuasa Kepala Unit Kas Layanan BDL (Bank Daerah Lamongan) yang diberikan kuasa bertandatangan oleh masing – masing Kepala Desa dan perangkat desa.
Sementara itu, dia menegaskan kalau memang Kepala Desa bersama perangkat desa diakui sebagai stakeholder pemerintah pusat paling bawah, mbok seyogyanya bisa dimengerti oleh para pemangku kebijakan daerah, ada upaya untuk disejahterakan bukan haknya malah diabaikan dipotong dan dipotong.
Baik perihal pencairan siltap tidak tepat waktu, hak tunjangan BPJS, Purnabakti atau purnatugas bagi Kepala Desa dan perangkat desa serta hak lainya wajib dianggarkan dari APBD Kabupaten Lamongan sebagai penghormatan kepada Kepala Desa dan perangkat desa atas dedikasi pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan selama menjabat.
Antara hak dan kewajiban terus dibiarkan tidak seimbang, apa jadinya jika Kepala Desa dan perangkat desa se- Kabupaten Lamongan serentak melakukan gerakan mogok kerja semisal tiga bulan, yang terjadi kemungkinan pemerintahan desa pasti fakum, apa pemerintahan tidak lumpuh…???”
“Untuk itu kami berharap antara eksekutif dan legislatif di Lamongan bisa sama – sama bekerja secara bijaksana untuk tujuan mulia dan secepatnya mencari solusi agar Kabupaten Lamongan bisa benar – benar mencapai tujuannya dalam mencapai visinya, yakni “Kejayaan Lamongan Yang Berkeadilan,” tutup Syaiful, juga sebagai “Pemerhati Desa” ini mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Moh Zamroni membenarkan kalau siltap sudah mulai dicairkan. “Iya mas sudah cair, Jum’at 15 Maret 2024 sudah masuk di rekening bank Jatim, hari ini 18 Maret 2024 diperkiraan sudah masuk di Rekening Kas Desa (RKD),”ujarnya seperti dikutib dari pemberitaan media online sebelumnya.
Pencairan untuk siltap kali ini tambah Zamroni, sesuai dengan kesiapan pihak keuangan daerah. “ Siltap dicairkan sementara ini untuk bulan Januari 2024, sisanya yang dua bulan akan dicairkan ketika uangnya sudah siap. Cairnya sementara ini baru 1 bulan tepatnya untuk siltap bulan Januari,” bebernya.
Diketahui saat ini, Berdasarkan PP 11/2019, besaran penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa di Lamongan ditetapkan setiap bulanya menerima cairan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 juta, Sekretaris Desa Rp 2.250.000, perangkat desa Rp 2.025.000. (red)