Daerah Pabrik PT.BIP di Tutup Sementara, Titik Akhir Gejolak Limbah Pabrik di Kecamatan...

Pabrik PT.BIP di Tutup Sementara, Titik Akhir Gejolak Limbah Pabrik di Kecamatan Brondong.

Pabrik PT.BIP di Tutup Sementara, Titik Akhir Gejolak Limbah Pabrik di Kecamatan Brondong.

Kabar1lamongan.com – Gejolak pabrik besi PT. BIP (Brondong Inti Perkasa) di kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan mencapai titik akhirnya. Pasalnya pada Senin malam (27/02/2023) pabrik PT. BIP yang berada di Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dipasang banner penutupan kegiatan usaha pabrik sementara oleh Pemerintah Daerah, sebagai bentuk tindak lanjut sanksi administratif paksaan pemerintah daerah dengan dikeluarkannya surat dengan Nomor : 188.1/KEP.SA/413.117/2023.

Kerumunan hiruk pikuk malam itu di depan pabrik PT. BIP menjadi tontonan masyarakat desa, sebab kehadiran puluhan orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lamongan dan Satpol-PP Kabupaten Lamongan yang juga didampingi oleh Muspika Brondong, tak lupa karang taruna kecamatan Brondong.

Advertisement

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari semua pihak terutama warga yang hadir bersama karang taruna kecamatan Brondong.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andhi Kurniawan, “Intinya penutupan sementara kalau perusahaan itu bisa mencukupi syarat-syarat pertek bisa dibuka kembali,” katanya saat diwawancarai secara tertutup, Selasa siang (28/02/2024).

PT.BIP di Tutup Sementara, DLH, Satpol-PP bersama Forkopincam Brondong. Foto: Ysf/Sis. Senin, (27/02/2023).

Tertulis lengkap dalam surat penutupan tersebut bahwa, PT. Brondong Inti Perkasa belum memiliki rincian teknis penyimpanan Limbah B3, hal ini melanggar pasal 285 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup; Serta mengurus dan memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya sanksi administratif paksaan pemerintah; Membangun TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3; Mengurus dan memiliki rincian teknis Penyimpanan Limbah B3, paling lama 90 (sembilan puluh) hari Kalender sejak diterimanya sanksi administratif paksaan; Melakukan pembersihan dan pemulihan terhadap media lingkungan yang tercemar, paling lama kalender sejak diterimanya sanksi administratif paksaan; Menghentikan sementara operasional kegiatan/usaha sampai seluruh legalitas yang dipersyaratkan terpenuhi; Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan/ usaha melalui pendekatan sosial, selalu berkomunikasi dengan tokoh masyarakat atau perangkat desa setempat, memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi yang positif, sejak diterimanya sanksi administratif paksaan pemerintah daerah itu.

Sementara itu, Camat Brondong yang hadir saat itu mengatakan Khusus kepada media kabar1lamongan.com, “Ya kemaren, senin malam, tanggal 27 februari 2023) dari Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Satpol pp Kabupaten Lamongan melakukan penutupan operasional sementara dan kami Muspika mendampingi,” Ungkap camat Brondong, Mohammad Naim melalui WhatsApp. Selasa siang (28/02/2024).

Senada dengan itu, diwawancarai ditempat terpisah saat kantornya, Ketua LPBH-NU Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar SH menyatakan, “Saya bersama Kartar Kecamatan Brondong sangat mengapresiasi ketegasan penutupan pabrik BIP walaupun di nilai telat, Kita tetap akan mengawal semua tuntutan yang tercantum dalam surat penutupan itu, yang jelas bukan hanya persoalan limbah saja, tapi juga persoalan ketenagakerjaan dan juga terutama tentang kompensasi kerusakan lahan pertanian kepada warga,” pungkas Gus irul, sapa akrabnya.(F2/red)

Advertisement