Daerah Jaksa Masuk Sekolah 2023, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pelajar SMA.

Jaksa Masuk Sekolah 2023, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pelajar SMA.

Jaksa Masuk Sekolah 2023, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pelajar SMA.

Kabar1lamongan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan bidang Intelijen menggelar program “Jaksa Masuk Sekolah 2023”. Kali ini, Kejari Lamongan laksanakan program penerangan dan penyuluhan hukum tersebut kepada siswa siswi SMA Negeri 1 Bluluk, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/2/2023) pagi.

Puluhan siswa yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat antusias mendengarkan, dan memperhatikan dengan seksama.

Advertisement

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk, Wantono Gono Putro, Kepala SMA Negeri 1 Bluluk melalui Humasnya, Widi Priyo J. Berterima kasih dan menyambut baik Program Jaksa Masuk Sekolah yang digelar Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurutnya, program ini memberikan pencerahan hukum kepada para siswa-siswi SMA Negeri 1 Bluluk.

“Terimakasih kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi anak didik kami, setidaknya anak-anak jadi paham soal hukum,” ujar Widi.

Dalam kesempatan ini, Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, SH., MH., mengajak para siswa siswi pelajar untuk bijak ber-medsos, dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengungkapkan sesuatu di media sosial.

“Mari kita bijak bermedia sosial, gunakan HP sebaik-baiknya, jangan sampai melanggar UU ITE, semisal pencemaran nama baik, atau memposting gambar-gambar yang tidak baik/tidak senonoh misalkan,” terang dia.

Selain itu, pihaknya memberikan penyuluhan terkait radikalisme dan terorisme. Menurut condro, karena pelajar wajib tahu dan peka terhadap munculnya bahaya radikalisme dan terorisme yang kerapkali mengancam.

“Kita bekali juga para pelajar dengan wawasan kebangsaan (Wasbang), nilai-nilai Pancasila dan mencintai NKRI,” ungkapnya.

Jaksa Masuk Sekolah 2023, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pelajar SMA. Foto : Im/Yog.

Ia juga mengajak para siswa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, karena problematika yang erat dengan dunia remaja semisal bullying, penggunaan teknologi Informasi, pelecehan seksual terhadap anak dan peredaran narkoba. Menurutnya, hal itulah yang rentan terjadi permasalahan hukum.

“Terkait bagaimana caranya agar kita terhindar dari permasalahan hukum, ya bijaklah ber-medsos, jangan melakukan ujaran kebencian di media sosial,” serunya.

Hal senada diungkapkan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Lamongan, Kusmi mengajak para pelajar untuk memahami dan mempelajari UU ITE dan sanksi hukumnya. Agar terhindar dari jeratan hukum.

“Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah,” paparnya.

Siswa-siswi (peserta giat penyuluhan-red) tampak aktif dan serius mengikuti giat, berbagai permasalahan seputar hukum, seperti bahaya narkoba, kenakalan remaja, bahkan perihal pernikahan dini dan lain-lain menjadi bahasan menarik dalam sesi tanya jawab.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kita para pelajar jadi ‘melek’ (paham-red) hukum,” ujar Afinza, siswi kelas X-4 usai mengikuti giat. (*IM/Yog/Red)

Tonton Juga Channel YouTube Kami: (Klik)

Advertisement