Ini Hasil Audiensi DPRD dan Dinas Terkait Soal Limbah di Brondong, Begini Ungkap LPBH-NU Lamongan.
Kabar1lamongan.com – DPRD Komisi A, C, dan D, Kabupaten Lamongan dan Dinas-dinas terkait tentang Persoalan limbah PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) yang meluber di ruang banggar gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang dimulai dari pukul: 12.00 WIB. Dihadiri Sejumlah perwakilan warga dan karang taruna Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang juga didampingi Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan dan dari pihak perwakilan PT. Brondong Inti Perkasa, bersama kuasa hukumnya. Selasa (24/1/2023)
Audensi tersebut menindaklanjuti tanggal 27 Desember 2022 dengan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Lamongan dan Dinas Instansi terkait, tentang Persoalan gejolak permasalahan limbah di PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) di Kecamatan Brondong.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhan, menyampaikan untuk sementara ditutup perusahaan PT. Brondong inti Perkasa, yang bertempatkan di wilayah Kecamatan Brondong itu.
Ditambahkan olehnya, “Hasil di pertemuan audiensi ini yang mana ada tuntutan dari teman teman Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Cabang Lamongan, terkait permasalahan limbah yang ada di PT. Brondong Inti Perkasa (BIP) dengan adanya pencemaran limbah cair dan belum adanya ijin (AMDAL) dan tempat tersebut belum dibangun, Serta tenaga kerja asing yang belum resmi jadi sementara untuk tidak boleh beroperasional dulu dan ditutup,” tutur Muhammad Burhan. Selasa (24/1/2023).
Lanjutnya, “Nanti kita dengan pihak dinas terkait mungkin dengan perizinan dan LH akan melakukan langkah-langkah yang sebagaimana nanti yang semestinya yang jelas kita sepakat alhasil audiensi hari ini untuk menutup sementara.
Gus Burhan juga berpesan untuk perusahaan yang ada di wilayah Lamongan sebelum beroperasional harus dilengkapi semua persyaratannya. Diakui atau tidak adanya investor investor tumbuh di Lamongan ini menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Komisi C berharap permasalahan ini agar cepat selesai dan dari perusahaan terkait agar segera menyelesaikan tentang limbahnya agar secepatnya bisa dan layak beroperasional lagi.

“Terkait tuntutan ganti rugi dan dengan adanya tenaga kerja dari asing yang belum melakukan K3, nanti menjadi wewenang wilayahnya teman-teman di Komisi A dan D, dan penutupan perusahaan tersebut dimulai hari ini. Sesuai kesepakatan bersama hasil audiensi, kalau mereka masih nekat beroperasi tentu ada konsekuensi yang mereka terima baik konsekuensi hukum atau dan lain-lain,” cetusnya.
Sementara itu, ditempat terpisah, Nihrul Bahi Alhaidar, S.H. dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan, mengapresiasi semua pihak, terutama langkah Komisi C untuk hasil audiensi bersama dinas-dinas terkait hari ini dan akan terus mengawal, memantau perkembangan tentang persoalan ini. Rabu, (25/01/2023).
“Saya bersama warga masyarakat brengkok dan juga pemuda Kartar Kecamatan Brondong sangat mengapresiasi terlaksananya audiensi ini. Kesepakatan hari ini akan kami pantau terus, dan jika tidak di tutup sampai adanya perbaikan sistem pengelolaan limbahnya dan melengkapi perijinannya, maka 7 hari dari sekarang kami akan melakukan demonstrasi,” tutupnya. (F2/red)
Baca Juga :










