Daerah Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Lagi Soal Proyek Pengurukan Lahan DKPP

Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Lagi Soal Proyek Pengurukan Lahan DKPP

Kejari Lamongan Tetapkan Tersangka Lagi Soal Proyek Pengurukan Lahan DKPP

Kabar1lamongan.com – Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Lamongan pada Tahun 2017 mendapatkan anggaran pekerjaan urukan tanah untuk gedung kantor di Tahun 2017. Kasus dugaan korupsi proyek pengurukan lahan di Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Lamongan itu terus dikembangkan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini kembali menetapkan 1 (Satu) tersangka yaitu AAS (37 tahun), seorang kontraktor sekaligus Direktur CV Kahel Tani Putra.

Proyek pengurukan ini terjadi pada tahun 2017 lalu, dan sejauh ini telah menetapkan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi yaitu R, MZ dan sekarang menyusul AAS (37 Tahun).

Advertisement

Korupsi proyek pengurukan ini terjadi pada 2017, dan sejauh ini penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka tindak pidana korupsi yaitu R, MZ dan sekarang menyusul AAS (37 Tahun). Perkara tersebut hasil pengembangan dari korupsi urukan tanah dinas pertanian tahun 2017 perlu diingat kembali terdakwa telah menjalani hukuman penjara yaitu saudara R dan MZ.

Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Lamongan kepada awak media kabar1lamongan.com, “Bahwa benar pada tgl 5 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Lamongan Menerima Pelimpahan tersangka AAS (direktur CV. Kahel Tani Putra) dan juga menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik kepolisian Polda Jatim. Dalam proyek pengurukan lahan DKPP itu, AAS (37 tahun) Selaku Direktur CV. Kahel Tani Putra telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan cara dengan sengaja meminjamkan perusahaan CV. Kahel Tani Putra untuk ikut lelang tanpa melakukan tanda tangan pada dokumen penawaran yang di upload saat lelang dan menyerahkan company profile, Untuk pembuktian kualifikasi serta menyerahkan pembayaran kepada peminjam perusahaan dengan chek, tidak melakukan tanda tangan kontrak /Surat penanjian nomor: 050/ 2952/ 413.119/ PPK/ urugan XI/ 2017, Tanggal 06 November 2017 nilai Rp. 1.496.711.000. Modus pinjam bendera yang dilakukan AAS ini sebelumnya juga dipakai dua tersangka lain yaitu R dan MZ,” Ungkap Kasi Intelijen Kejari, Condro Maharanto, Kamis (19/1/2023).

Ditambahkannya, “CV. Kahel Tani Putra dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi, Komposisi Volume, Metode Pekerjaan, tanpa adanya addendum CCO dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan melakukan perbuatan menguntungkan orang lain sehingga mengakibatkan negara di rugikan sebesar Rp. 564.946.073, sebagaimana tertuang dalam laporan Jumlah kerugian keuangan Negara yaitu Ahli BPKP Perwakilan Prov. Jatim Nomor: LHA SR-710/PW13/5/2020, tanggal 26 Oktober 2020. Penetapan tersangka pada AAS ini adalah hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kejari dan tersangka AAS sudah di tahan,” Kata Condro Maharanto.

Pasal yang disangkakan, Primair :

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.l. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.l. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uu.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan Barang Bukti :

1. 1 (satu) Lembar Rekening koran a.n CV. Kahel Tani, Bank Jatim cabang Lamongan Periode Desember 2017.

2. 1 (satu) bendel Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050/2057/413.119/SPMK/URUG/VIl/2017

4. 1 (satu) bendel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 050 / 2951.17 | 413.119 / SPMK pengawasan-Urug/ XI/2017.

Akibat ulah tindak pidana ini, kerugian yang dialami negara mencapai Rp. 564.946.073, dan tersangka telah di tahan di Rutan Cabang Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

“Bahwa terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: Print – 06/M.5.367 Ft.1/01/ 2023 tanggal 05 Januari 2023. Selanjutnya kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif Jaksa,karena ditakutkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti selain itu ancaman hukumannya lebih dari limat tahun, sehingga bisa dilakukan penahanan dan saat ini kewenangan perkara ini sudah berpindah ke Kejaksaan dan berusaha serta harapannya agar kurang dari 20 hari berkas perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 05 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023,” Pungkasnya. (F2/red)

Advertisement