Kabar1lamongan.com – Polsek Sukodadi Polres Lamongan laksanakan cipkon ( cipta kondisi ) di warung milik Kus (62) Desa Surabayan dan mendapati menjual miras jenis Toak sebanyak 20 liter didalam jurigen yang diamankan ke Polsek Sukodadi.
Perhelatan cipkon di wilayah sukodadi menjelang tahun baru 2023 guna menciptakan suasana kondusif tanpa miras di kecamatan sukodadi. Kapolsek Sukodadi memerintahkan Anggotanya Kanit Samapta beserta anggotanya menyisir tempat tersebut berdasarkan laporan masyarakat sekitar.
Kapolsek Sukodadi AKP Moch. Lazib SH mengatakan Pada hari ini melaksanakan cipkon diwilayah sukodadi dan bersumber dari laporan Masyarakat tentang peredaran miras yang sudah meresahkan. Dari hal tersebut, ” saya memerintahkan Kanit Samapta dan Anggota guna tinjau ke lokasi dan memastikan ke validtan informasi tersebut.” Jelas Kapolsek Lazib, Sabtu ( 31/12/22).

Setelah meninjau lokasi, ” ternyata benar bahwa adanya miras jenis toak sebanyak 20 litter yang sudah siap jual di warung milik Kus di Desa Surabayan Rt 01 Rw 02 kecamatan Sukodadi.” Tegasnya.
Tidak hanya itu, ” Petugas Polsek Sukodadi yang di pimpin Kanit Samapta mengamankan barang bukti 1 jerigen yang berisi 20 kiter jenis toak dan di bawa ke Mapolsek guna ketefangan lebih lanjut.” Tandasnya ( HM)










