Kabar1lamongan.com – Dalam rangka menyambut pergantian malam tahun baru 2023 yang aman, tentram, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Lamongan menghimbau pemilik cafe, karaoke, rumah minum dan seluruh tempat hiburan malam di Lamongan untuk tutup sementara pada tanggal 31 desember 2022, hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran hari jumat tertanggal 30 desember 2022, dengan nomor: 300/678/413.126/2022, untuk mematuhi dan melaksanakan 2 point berikut:
1. Turut serta menciptakan Kabupaten Lamongan yang aman, tentram, tertib dan kondusif serta mewaspadai kerawanan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Tidak melakukan kegiatan/tidak operasional/tutup sementara pada tanggal 31 desember 2022 bagi usaha karaoke, rumah minum dan hiburan malam yang menyediakan atau memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, S.H. Saat di hubungi via WhatsApp mengatakan, “Sesuai dengan isi surat edaran himbauan yang dikeluarkan pemkab dalam rangka menyambut pergantian malam tahun baru 2023 yang aman, tentram, tertib, dan kondusif. Menghimbau pemilik cafe, karaoke, rumah minum dan seluruh tempat hiburan malam di lamongan untuk tutup sementara pada tanggal 31 desember 2022,” jelasnya. Jumat (30/12/2022).
Selain tempat hiburan malam seperti diskotik. Larangan tersebut juga berlaku bagi cafe dan tempat karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
“Tidak hanya diskotik, Untuk cafe dan karaoke di wilayah Lamongan pada saat malam tahun baru 2023 adalah wajib. Tidak ada pilihan, selain tutup. Kami sudah mengirim surat kepada semua pengelola cafe, tempat karaoke dan hiburan malam (diskotik, red),” tambahnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Lamongan bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan, beberapa waktu lalu, sejak hari Rabu (28/12/2022), juga melaksanakan monitoring terhadap usaha kepariwisataan di 6 titik usaha pariwisata yang berada di Kabupaten Lamongan, antara lain : Wisata Bahari Lamongan (WBL), Gunung Mas Mantup, Kolam renang oro-oro ombo Mantup, Wego Sugio, Wisata Religi Makam Sunan Drajad Paciran dan Pemandian Air Panas Brumbun.
Monitoring ini bertujuan agar pemilik usaha selalu memeriksa dan memelihara secara berkala, sehingga wahana tersebut layak fungsi, agar mengutamakan keselamatan para pengunjung dan selalu menciptakan rasa aman, nyaman, tentram dan tertib di tempat usaha masing-masing. (F2)










