Audiensi LPBH-NU Dengan DPRD Komisi C dan Dinas Terkait Menindaklanjuti Permasalahan Limbah Pabrik PT.BIP
Kabar1lamongan.com – Menindaklanjuti permasalahan limbah pabrik PT.BIP (Brondong Inti Perkasa) yang mencemari persawahan warga beberapa waktu lalu, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan berkirim surat kepada DPRD kabupaten lamongan. Pengurus LPBH-NU bersama Sejumlah perwakilan warga desa Brengkok Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Audensi bersama Komisi C DPRD Lamongan, yang juga di hadiri Dinas Lingkungan Hidup (LH) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan berlangsung di ruang banggar DPRD Lamongan Jawa Timur. Hari Selasa (27/12/2022) dimulai dari pukul 11.05 Wib, sampai selesai pukul 13.10 WIB.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Muhammad Burhan menyampaikan, untuk persoalan limbah pabrik yang membuat pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, terdapat juga persoalan soal kelengkapan ijin dan juga kehadiran tenaga kerja asing yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan.

“Berdasarkan hasil sidak komisi C beberapa waktu lalu kemarin juga ditemukan adanya limbah yang berdampak pada lingkungan sekitar warga, termasuk juga keberadaan tenaga kerja asing yang disinyalir Dinas Tenaga Kerja mereka belum terdaftar di Dinas terkait. Selain itu kata Burhan, Komisi C dalam waktu dekat akan memanggil dari manajemen PT Brondong Inti Perkasa (BIP) serta memberikan rekomendasi kepada Pemkab Lamongan, untuk melakukan penutupan operasional dari PT BIP. Rekomendasi penutupan terhadap PT BIP bukan tanpa alasan melainkan beberapa persoalan sudah jelas melanggar peraturan yang ada. Seperti perijinan limbah yang belum ada, tapi sudah memaksakan untuk melakukan aktifitas produksi,” terangnya.
Sementara itu, Nihrul Bahi Alhaidar SH dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Lamongan, mengapresiasi langkah Komisi C untuk audiensi bersama dinas terkait hari ini, dan kedepan juga akan memanggil pihak pabrik ke gedung dewan untuk audiensi lanjutan.

Ketua LPBH-NU kabupaten lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar SH menyatakan, “Pabrik PT BIP sudah jelas melanggar aturan, tidak hanya persoalan limbah yang mencemari lingkungan warga sekitar, ada beberapa keberadaan tenaga kerja asing yang belum terdaftar di Dinas terkait, pembatasan beribadah bagi tenaga kerja hingga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini jelas sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, jika dipaksakan tetap beroperasi maka berdampak tersendiri,” ungkap Nihrul Bahi Alhaidar, Gus Irul sapaan akrabnya.
Dalam pendampingan hukum, Gus Irul menegaskan pihaknya melakukan pendampingan baik Pidana ataupun Perdata kepada masyarakat, terlebih yang terdampak limbah pabrik PT BIP.
“Terkait persoalan Pidana sudah kita laporkan ke Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan, sementara terkait Perdata termasuk hak warga terdampak limbah akan terus kita berikan pendampingan. Termasuk kompensasi bagi warga terdampak yang hingga saat ini belum ada titik temu dari pihak pabrik PT BIP dan persoalan tentang ada beberapa karyawan tenaga asing yang belum terdaftar di Depnaker atau perizinan tempat kami akan terus mengawal hingga tuntas,” tutupnya. (F2/red)
Baca Juga :
Baca Juga :
https://kabar1lamongan.com/2022/12/16/maraknya-tenaga-kerja-asing-tka/










