Hukum Ini Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan.

Ini Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan.

Jakarta – Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantata jakarta berpendapat bahwa, kekuatan ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara ada banyak sistem ekonomi yang bisa diterapkan oleh suatu negara, setiap negara bisa memilih sistem ekonominya sendiri dengan disesuaikan pada kondisi negara dan tujuan nasionalnya.

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan suatu negara dalam menentukan sistem ekonomi yang dijalankan, meliputi , Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi, keluwesan masyarakat dalam berkompetisi satu sama lain, serta dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya, kadar peranan pemerintah untuk mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian secara umum.

Indonesia sendiri dikenal menerapkan sistem ekonomi yang khas, yakni sistem ekonomi kerakyatan seperti apa sistem ekonomi kerakyatan, dan bagaimana prinsip dasar dalam ekonomi kerakyatan, seperti apa ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan, serta apa kelebihan dan kekuarangan sistem ekonomi kerakyatan.

Advertisement

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan Sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Apa itu ekonomi rakyat ? Ekonomi rakyat adalah suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya.

Pengertian ekonomi kerakyatan merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.Jadi, intinya terletak pada tujuan kedaulatan rakyat.Ekonomi rakyat seperti ini biasanya banyak diidentikkan dengan keberadaan Usaha Kecil dan Menegah (UKM).

Keberadaan atau aktivitas UKM ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat dalam suatu negara.Untuk menentukan sistem ekonomi yang digunakan dalam suatu negara, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan.Indonesia sendiri juga melalui banyak pertimbangan ketika hendak menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.

Jika merujuk pada sejarahnya, pada awalnya banyak negara berkembang, termasuk Indonesia dulunya yang memilih untuk menerapkan teori pertumbuhan dalam sistem ekonominya. Hal ini didasarkan pada pengalaman negara –negara Eropa yang sukses menerapkan teori pertumbuhan ini.

Ekonomi negara –negara maju ini terus mengalami peningkatan,  hanya saja, hal yang sama tidak berlaku untuk negara –negara berkembang dari beberapa negara berkembang yang menerapkan prinsip dari teori pertumbuhan justru mengalami kegagalan penerapan teori pertumbuhan ini di negara –negara berkembang justru menimbulkan peningkatan kesenjangan sosial ekonomi.

Berkaca pada hal inilah, maka Team S3 Peduli Nusantara Tunggal serta beberapa ahli ekonomi Indonesia berdialog beberapa waktu lalu akan mengupayakan adanya alternatif konsep pembangunan yang sesuai dengan kondisi bangsa, namun tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utamanya.

Pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan harus mampu berorientasi pada manusia, dengan tetap mengakomodir kepentingan manusia atau masyarakat lain. Hal ini menjadi wujud dari strategi pembangunan kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, pada akhirnya, upaya ini memunculkan konsep ekonomi kerakyatan.Ekonomi kerakyatan sendiri sering dijabarkan sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara luas.

Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan dengan dasar kemanusiaan, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya, penerapan teori pertumbuhan ini di negara –negara berkembang justru menimbulkan peningkatan kesenjangan sosial ekonomi.

Berkaca pada hal inilah, maka Peduli Nusantara Tunggal merasa terpanggil untuk membuat konsep ekonomi Indonesia dengan mengupayakan adanya alternatif konsep pembangunan yang sesuai dengan kondisi bangsa, namun tetap bertumpu pada pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utamanya.

Pertumbuhan ekonomi yang dilaksanakan harus mampu berorientasi pada manusia, dengan tetap mengakomodir kepentingan manusia atau masyarakat lain.Hal ini menjadi wujud dari strategi pembangunan kesejahteraan dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat, pada akhirnya, upaya ini memunculkan konsep ekonomi kerakyatan.

Ekonomi kerakyatan sendiri sering dijabarkan sebagai bentuk ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tercapainya kesejahteraan rakyat secara luas. Dalam ekonomi kerakyatan, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan dengan dasar kemanusiaan, serta dengan menghindarkan diri dari bentuk persaingan bebas, monopoli dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.

Perbedaan Sistem Ekonomi Pancasila dan Sistem Ekonomi Kerakyatan serta melihat dari pengertian sistem ekonomi kerakyatan, maka bisa disimpulkan bahwa sistem ekonomi yang ada di Indonesia ini adalah sistem ekonomi kerakyatan. Hanya saja, mungkin banyak yang bingung apakah sistem ekonomi Indonesia yang diterapkan sekarang ini.

Pada dasarnya, pembangunan ekonomi di Indonesia berpijak pada nilai moral dari Pancasila sebagai paradigma ekonominya.
Perlu ditekankan pula bahwa ekonomi kerakyatan ini memang cenderung identik dengan ekonomi Pancasila.

Namun, perlu pula dipahami bahwa sekalipun mirip, kedua sistem ekonomi ini sebetulnya memiliki perbedaan. Definisi paling sederhana dari ekonomi kerakyatan menurut Rizal Ramli (2013) adalah semua kebijakan yang memihak kepada rakyat.

Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip ekonomi yang dijalankan. Jika pada sistem ekonomi, prinsip utamanya adalah memihak pada rakyat, sementara pada sistem ekonomi Pancasila menganut pada nilai Pancasila.

Jadi, jika sistem ekonomi yang dilaksanakan di Indonesia memihak pada rakyat, maka itu adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sedangkan sistem ekonomi di Indonesia juga didasarkan pada nilai Pancasila.

Maka, bisa juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Pancasila yang dijalankan di Indonesia ini adalah termasuk sistem ekonomi kerakyatan yang khas. Memang agak rancu jika berbicara mengenai sistem ekonomi apa yang sebetulnya diterapkan di Indonesia, antara sistem ekonomi pancasila, atau sistem ekonomi kerakyatan.

Bahkan, hingga saat ini masih banyak perbedaan pendapat mengenai sistem ekonomi Indonesia, antara sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila.Sebetulnya, sistem ekonomi Indonesia pada awalnya mengacu pada sistem ekonomi Pancasila.

Sistem ekonomi Pancasila yang diusulkan oleh Prof Mubyarto ini dilakukan sejak era Orde Lama. Disebut sebagai sistem ekonomi Pancasila karena nilai –nilai yang digunakan mengacu pada sila –sila yang terdapat pada Pancasila.Hanya saja, kehancuran ekonomi Indonesia yang terjadi ketika krisis ekonomi 1998 membuat sistem ekonomi harus mengalami perombakan.

Sistem ekonomi Pancasila yang selama Orde Lama diterapkan di Indonesia dianggap telah “dikotori” oleh Orde Baru yang memberi tafsiran keliru, sekaligus “memanfaatkan” prinsip Pancasila ini untuk kepentingan penguasa Orde Baru (Mubyarto dkk, 2014).

Ciri – Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan Sistem ekonomi kerakyatan menuntut agar masyarakatnya dapat turut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi negara. Sementara itu, pemerintah dituntut agar mampu menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Sistem Ekonomi Kerakyatan sendiri memiliki ciri-ciri tersendiri, seperti berikut , Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan menerapkan prinsip persaingan sehat,  Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial serta kualitas hidup, Mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan  Menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat dalam berusaha dan bekerja serta Adanya perlindungan terhadap hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Penerapan ekonomi kerakyatan memiliki tujuan khusus, yakni demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan kegiatan perekonomian.
Tujuan ekonomi kerakyatan ini juga dapat dijabarkan lagi ke dalam lima sasaran pokok ekonomi kerakyatan. (**)

Pembahasan soal Arthur Noija, S.H, Ketua DPP Peduli Nusantara Tunggal.

Baca Juga : 

Kekuatan Ekonomi Kerakyatan Desa

 

Advertisement