Kriminal Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan, Kapolres Lamongan Gelar Konferensi Pers.

Ungkap Kasus Minyak Goreng Oplosan, Kapolres Lamongan Gelar Konferensi Pers.

Kabar1lamongan – Dalam kondisi kelangkaan Minyak Goreng sekarang ini, ada saja tindak kriminal yang merugikan masyarakat. Kasus viral terkait Minyak Goreng Oplosan di Pasar Agrobis Babat dan Pasar Sukorame telah diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Lamongan.

Selasa pagi, (29/03) Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K, Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto, S.H, pimpin ungkap kasus Perkara penipuan Penjualan Minyak Goreng curah dalam jirigen yang diisi air yang viral di TV Nasional dan Media Sosial lainnya.

“ Hari ini kita laksanakan release kasus terkait Penipuan Penjualan Minyak Goreng yang terjadi di beberapa Pasar di wilayah Lamongan yang dalam modusnya dicampur dengan air. Diantaranya Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame, Pasar Centini Laren, Kios diwilayah Kalitengah, Pasar Kranji Paciran, dan Kios di wilayah Ngimbang.” Jelas AKBP Miko.

Advertisement

Sat Reskrim Polres Lamongan dalam hal tersebut berhasil mengungkap modus penjualan minyak goreng curah dengan mencampur antara minyak goreng yang asli dengan air, “ Dari laporan masyarakat yang masuk di Polsek Babat, rekan rekan Sat Reskrim melakukan kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi saksi yang ada, hingga akhirnya kita berhasil menangkap 1 (satu) orang dari 2 (dua) orang pelaku penipuan penjualan minyak goreng curah.” Tambahnya.

Kapolres Lamongan AKbp Miko Indrayana.S.I.K saat memberikan keterangan konferensi pers.

Dari pengakuan pelaku AN ini telah melakukan aksinya di 8 lokasi di wilayah Lamongan, dalam bulan maret pelaku melakukan penjualan minyak goreng curah di pasar Agrobis dan pasar Sukorame. “ Pelaku mengaku mencampur air ke minyak goreng yang dijual, dengan komposisi Minyak Goreng 1 Liter dicampur dengan Air sebanyak 1 Jurigen. Tentu saja hal ini sangat merugikan warga masyarakat.” Ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku mendapatkan upah dari rekannya AC (DPO) yang masih buron dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan. Modus Operandinya pelaku menawarkan kepada pedagang yang ada di pasar dengan menawarkan sample minyak goreng asli, namun setelah dikirim dalam bentuk jurigen kepada pedagang ternyata isinya oplosan alias Minyak Goreng dicampur dengan air.

“ 1 jurigen ukuran 30 liter diisi dengan Minyak Goreng 1 liter lalu dicampur Air sebanyak 29 liter, dan dari tiap penjualan pelaku diberi Rp.100.000,- oleh temannya (DPO). Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.” Tutup AKBP Miko. (Ist)

Advertisement