Kabar1lamongan.com – Sepak terjang pelaku kejahatan narkotika atau barang barang terlarang tidak akan pernah lama di wilayah hukum Polres Lamongan, karena Satuan Resnarkoba Polres Lamongan tidak pernah libur untuk memberantas perusak generasi masa depan tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Khusen, S.H.,M.H, Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto menggelar Pers Release Ungkap Kasus Narkoba yang dilaksanakan di Loby Sat Reskrim Polres Lamongan. Selasa, (11/1/2022)
“Pada pagi ini kita melaksanakan Pers Release Pengungkapan Satresnarkoba Polres Lamongan dalam kurun waktu sebelum pelaksanaan Tahun Baru hingga Pasca Perayaan Tahun Baru tahun 2022.” Ungkap AKBP Miko.”
Guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Tahun Baru dan Pasca Perayaan Tahun Baru 2022 dimana dalam kegiatan Operasi yang dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Lamongan tersebut telah berhasil melakukan pengungkapan 6 ( enam ) kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan yaitu 8 (delapan ) orang tersangka,” Lanjutnya.

Dari enam kasus ini termasuk yang kemarin diamankan, sejumlah 25,65 (dua puluh lima koma enam puluh lima) gram sabu sabu beserta dengan barang bukti yang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah) telah disita oleh aparat kepolisian.
Lebih lanjut Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa semua ini adalah sebuah komitmen, “Bahwa ini adalah komitmen dari kami Polres Lamongan dalam hal Pemberantasan Peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan. Tentu saja yang kami laksanakan ini pastinya masih ada kekurangan yang tentunya ini menjadikan evaluasi untuk kami,” Tambahnya.
Kapolres Lamongan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Lamongan yang telah memberikan informasi kepada terkait adanya praktek jual beli narkoba yang ada di wilayah Lamongan sehingga Aparat Kepolisian khususnya Sat Resnarkoba Polres Lamongan bisa mengungkap kasus kasus narkotika tersebut. (ist)










