BGN Hentikan Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan Terkendala Standar IPAL.
Lamongan, Kabar1Lamongan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi yang menemukan bahwa sejumlah dapur belum memiliki atau belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian sementara dilakukan melalui surat resmi BGN tertanggal 25 Mei 2026. Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap total 372 unit SPPG di wilayah Jawa Timur.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Timur, termasuk sejumlah dapur di Kabupaten Lamongan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, BGN menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas produksi makanan, mutu gizi, keamanan pangan, serta memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar sanitasi dan higiene yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Status penghentian operasional dapat dicabut setelah pengelola SPPG menyelesaikan perbaikan, melengkapi dokumen pendukung, dan lolos proses verifikasi dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Beberapa SPPG di Lamongan yang disebut terdampak antara lain berada di Kecamatan Kedungpring, Tikung, Kalitengah, Modo, Mantup, Lamongan, Babat, Sambeng, Sukorame, dan Maduran.
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun 12 SPPG di Kabupaten Lamongan yang dikenai sanksi penghentian operasional sementara, yakni:
– SPPG Kedungpring Sukamalo (Yayasan Peduli Pengembangan Umat).
– SPPG Kembangbahu Lopang 2 (Yayasan Bintang Sembikan Indonesia Raya).
– SPPG Tikung Bakalanpule (Yayasan Tunas Bakti Luhur).
– SPPG Kalitengah Pucangtelu (Yayasan Lembaga Islam Bumi Aswaja).
– SPPG Tikung Guminingrejo (Yayasan Niko Cahaya Abadi).
– SPPG Modo Yungyang 2 (Yayasan Intisari Berkah Abadi).
– SPPG Mantup Tunggunjagir (Yayasan Joyo Nur Sahilly).
– SPPG Tumenggungan 2 (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
– SPPG Babat 2 (Yayasan Pendidikan dan Sosial Islam SMP-SMP Klepek).
– SPPG Sambeng Ardirejo (Yayasan Rumah Sahabat Grup Nusantara).
– SPPG Sukorame (Yayasan Al Ma’ruf Sukorame).
– SPPG Maduran Taji (Yayasan Pondok Pesantren Darussalam).
Secara nasional, BGN memang sedang memperketat pengawasan Program MBG. Dapur-dapur yang belum memenuhi standar IPAL maupun SLHS dapat dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Selain penghentian operasional, sanksi tersebut juga berdampak pada penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur-dapur yang bersangkutan.
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major),” bunyi keterangan lain dalam surat itu.
BGN menegaskan, kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang dihentikan sementara operasionalnya diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi, guna menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan gizi bagi masyarakat. (Red)










