Puluhan Ribu Peserta PBI JKN Lamongan Dinonaktifkan, Dinsos: Masih Bisa Ajukan Pengaktifan Kembali
Kabar1lamongan.com – Informasi beredar terkait penonaktifan puluhan ribu penerima peserta bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) di Kabupaten Lamongan membuat masyarakat resah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan Galih Yanuar Medi Pratama menyatakan, data penonaktifan kepesertaan PBI JKN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
‘’Data kami per Tanggal 22 Januari kemarin ada sekitar 52 ribu sekian peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh pusat,” terang Galih.
Disinggung terkait faktor penonaktifkan PBI JKN, Galih menjelaskan, kemungkinan penonaktifan tersebut terjadi karena adanya perubahan status kesejahteraan peserta. Salah satunya akibat kenaikan desil, dari yang semula berada pada desil 1–5 naik ke desil 6–10, sehingga peserta sebelumnya dinilai tidak lagi memenuhi kriteria PBI.
Bagaimana peserta yang dinonaktifkan tapi masih membutuhkan layanan jaminan kesehatan, Galih menyebutkan masih ada mekanisme pengaktifan kembali.
‘’Untuk mengaktifkan kembali, masyarakat bisa membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu, red) dan dilengkapi resume medis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Galih mengatakan, pihaknya bersifat memfasilitasi apabila masyarakat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
‘’Kita sifatnya kan memfasilitasi ketika masyarakat mengajukan kembali. Ini kewenangan pusat,’’ tuturnya. ‘’Kalau masyarakat mengalami kendala, silakan datang ke Dinas Sosial, puskesmas, atau rumah sakit. Biasanya akan diarahkan ke Dinsos jika BPJS-nya nonaktif,” sambungnya.
Sementara itu, untuk kepesertaan PBI JKN yang dibiayai melalui anggaran daerah, Galih memastikan tidak ada kendala. ‘’Untuk PBI JKN daerah tidak ada kendala,” tandasnya. (sip/ind)
Editor: Anjar Dwi Pradipta
Sumber : radarlamongan.jawapos.com)**










