Pengamat: Putusan MK Terkait Perlindungan Wartawan Tidak Mengubah Apa Pun
Bali, Kabar1lamongan.com — Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimohonkan oleh komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kabar tentang putusan MK tersebut sempat ramai diberitakan sejumlah media pers di tanah air dalam sepekan terakhir.
Namun, pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai bahwa sesungguhnya putusan MK tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” ujarnya saat ditemui di Denpasar, Senin, 20 Januari 2026.
Emanuel Dewata Oja, yang akrab disapa Edo, merupakan wartawan senior yang telah hampir 30 tahun menggeluti dunia pers. Ia menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 hanya menghilangkan praktik penerapan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang sejak awal kelahirannya serba canggung dan penuh ketidakpastian terkait sifatnya yang disebut sebagai lex specialis.
Hal tersebut ditunjukkan dalam penjelasan Hakim MK bahwa penyelesaian sengketa pers hanya dapat diproses secara hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Edo, harus diakui secara jujur bahwa sejak lahir, UU Nomor 40 Tahun 1999 memang disebut memiliki sifat lex specialis derogat legi generali. Namun dalam praktiknya, undang-undang tersebut justru sering diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait sengketa pers.
“Buktinya, selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah, dan lain-lain,” ujarnya.
Masalah besar selama ini, lanjut Edo, adalah masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers serta para penegak hukum—baik polisi, jaksa, maupun hakim—tidak pernah konsisten menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan regulasi turunannya dalam menangani sengketa pers.
Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan, menurutnya, sudah memiliki aturan turunan yang menegaskan bahwa wartawan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum hanyalah wartawan yang karya jurnalistiknya oleh Dewan Pers dikategorikan sebagai produk pers. Sebaliknya, wartawan yang karya jurnalistiknya melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, hal inilah yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ramai diberitakan itu,” ujar Edo, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.
Bahkan, lanjutnya, karena tidak konsistennya penerapan aturan tersebut, Dewan Pers pada tahun 2023 telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa Polri selaku penyidik dalam sengketa pers harus menempuh proses berjenjang.
“Pada poin 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika polisi menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa pers, polisi tidak boleh langsung melakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers agar ketentuan sanksi berupa hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru tersebut,” pungkas Edo.
Menurut Edo, perhatian utama insan pers dan seluruh organisasi pers saat ini seharusnya diarahkan pada munculnya ancaman-ancaman baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia menilai terdapat banyak pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat wartawan, di antaranya:
Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 dan Pasal 220);
Tindak pidana terhadap ketertiban umum berupa penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan Pasal 241);
Tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353 dan Pasal 354);
Tindak pidana penghinaan (Pasal 439);
Penodaan agama (Pasal 304);
Tindak pidana informatika dan elektronika (Pasal 336);
Penyiaran berita bohong (Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512);
Gangguan dan penyesatan proses peradilan (Pasal 281);
Serta pencemaran orang mati (Pasal 445).
“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Publik yang tidak suka dengan wartawan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal tersebut untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tetapi sangat gampang dicari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa terbitnya putusan MK tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik norma hukum, karena satu subjek hukum diatur oleh dua regulasi yang berbeda.
“Kita melihat KUHP baru berpotensi mengancam kebebasan pers, sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” jelasnya.
Di balik semua itu, Edo mengajak insan pers untuk melihat secara kritis fakta bahwa tidak satu pun organisasi wartawan dan media yang merupakan konstituen resmi Dewan Pers ikut menjadi pemohon uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Pertanyaannya sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tidak satu pun yang terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya, alur pikir mereka sama seperti yang saya sampaikan ini,” tutupnya. (**)










