PT Rexline Engineering Indonesia Tuntaskan Kewajiban Izin Usaha, DPRD Lamongan Beri Apresiasi
Kabar1lamongan.com – PT Rexline Engineering Indonesia (REI) implementasikan pemenuhan kewajiban administrasi perizinan. Hal ini dilakukan setelah baru-baru ini adanya inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan..
Dalam sidak tersebut PT REI belum sepenuhnya memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menyampaikan perusahaan atau PT REI, ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk seputar adanya TKA (Tenaga Kerja Asing) juga sudah disampaikan, tinggal memberitahukan secara formal. Keberadaan TKA di perusahaan tersebut selain dilaporkan kepada Kementrian, Disnaker provinsi Jawa Timur, juga kepada Disnaker Kabupaten Lamongan.
Tak hanya itu, izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umumnya diurus pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat kabupaten/kota atau provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tergantung pada jenis izinnya. Disnaker biasanya menangani izin terkait operasi di tingkat lokal, sementara Kemnaker mengeluarkan izin yang lebih bersifat nasional seperti sertifikasi ahli K3 atau izin alat berat.
Andhy Kurniawan, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, “Perihal pengendalian kerusakan lingkungan, Andhy menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan. Bahkan, DLH sudah menerbitkan surat evaluasi tertanggal 22 Oktober 2024.
“Namun demikian, menurut Andhy, untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses. Saat ini perusahaan baru mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Kendati demikian, lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” tutur dia.
Ditegaskan Andhy, “Kewenangan persetujuan lingkungan ada di DLH provinsi Jawa Timur, sekarang mereka berproses persyaratan untuk persetujuan lingkungan yaitu sedang proses penyusunan Dok. Lingkungan dengan konsultan. Hal tersebut sudah koordinasi dengan DLH Kabupaten Lamongan kaitan kewenangan dan tindak lanjutnya, sudah kami arahkan untuk proses di DLH provinsi,” tandas Andhy.
Pada sisi perizinan bangunan, M. Fahrudin Ali Fikri, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman – Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan, yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Sefriana Mira Haslinda, menyebutkan izin PBG PT REI akan segera terpenuhi dan masih dalam proses.
“Memang untuk perizinan PBG yang bagian selatan, pengembangannya segera menyesuaikan tata ruang. Tetapi pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor,” pungkasnya. (**)










