Hukum DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal: Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan...

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal: Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

DPP Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal: Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Kabar1lamongan.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan masalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, di mata hukum publik Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama. Pelanggaran dalam pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.

Landasan Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Advertisement

Lingkungan Hidup (UU PPLH):

1. Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mendefinisikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagai perbuatan melanggar hukum.
2. UU ini juga mengatur sanksi pidana dan perdata bagi pelakunya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah :

* UU ini secara spesifik mengatur pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk larangan-larangan spesifik dan sanksi terkait sampah.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga:

* PP ini merupakan aturan pelaksana yang lebih rinci dari UU No. 18 Tahun 2008.

Peraturan Daerah (Perda) :

* Setiap daerah dapat memiliki Perda masing-masing mengenai pengelolaan sampah yang menetapkan sanksi lokal, seperti denda atau kurungan penjara, bagi pelanggar.

Masalah TPA di Mata Hukum Publik
Hukum publik memandang pengelolaan TPA yang tidak sesuai standar sebagai pelanggaran serius karena dapat menimbulkan ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk pencemaran air, udara, dan tanah, serta masalah kesehatan.

Beberapa poin krusial dalam kacamata hukum publik Larangan Pembuangan Terbuka (Open Dumping):

* UU No. 18 Tahun 2008 secara tegas melarang metode open dumping (pembuangan terbuka) di TPA. Setiap orang yang melakukan hal ini dapat dikenakan sanksi.

Persyaratan Teknis Pengelolaan Sampah :

1. Pembakaran sampah harus memenuhi persyaratan teknis tertentu.
2. Membakar sampah sembarangan tanpa memenuhi syarat dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Tanggung Jawab Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan :

1. Penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
2. Jika terjadi kerugian, mereka dapat dituntut ganti rugi melalui gugatan perdata (perbuatan melawan hukum).

Partisipasi Publik :

Masyarakat dan organisasi lingkungan hidup diberikan hak untuk mengajukan gugatan atau berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jika dirugikan akibat pengelolaan sampah yang tidak tepat di TPA.

Sanksi Hukum
Sanksi bagi pelanggar kejahatan lingkungan terkait TPA meliputi Tindak Pidana Penjara:

* Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan penjara, misalnya paling lama tiga bulan untuk pembuang sampah sembarangan atau hingga tiga tahun untuk perusakan lingkungan yang lebih parah.

Denda :

Pelaku dapat dikenakan denda yang besarannya bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.

Sanksi Administratif:

1. Berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melanggar.
2. Secara keseluruhan, hukum publik di Indonesia memandang serius masalah pengelolaan TPA sampah dan memberikan kerangka hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak kejahatan lingkungan yang ditimbulkannya.

Advertisement