Daerah Forum Masyarakat Aliansi Lamongan Sorotin Soal MBG Syarat Kepentingan

Forum Masyarakat Aliansi Lamongan Sorotin Soal MBG Syarat Kepentingan

Forum Masyarakat Aliansi Lamongan Sorotin Soal MBG yang Syarat Kepentingan.

Kabar1lamongan.com – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menggelar audiensi bersama Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) di ruang rapat DPRD Lamongan. Acara berlangsung mulai pukul 10.00 pagi hingga 13.00 siang dengan fokus utama membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menuai perhatian publik.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Tulus, perwakilan Komisi D DPRD Lamongan. Hadir pula sejumlah Kedinasan terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Perwakilan Dinas Kesehatan, serta Perwakilan Dinas Pertanian.

Advertisement

Dalam forum tersebut, FORMAL menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya adalah : Program MBG dikembalikan ke sekolah masing-masing, Pertanggung jawaban SPPG atas lemahnya pengawasan, Distribusi MBG tidak lagi dibebankan kepada guru maupun siswa, Melainkan ditangani langsung oleh tim MBG, Evaluasi kelayakan dapur penyedia MBG, Tanggung jawab Satgas, Serta peran ahli gizi dalam memastikan mutu gizi dan higienitas.

Ketua FORMAL, Mukhlas, menegaskan bahwa meski tujuan program MBG mulia, tapi kenyataan pelaksanaannya justru banyak menimbulkan masalah baru.

“Program MBG ini tujuannya mulia, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan masalah baru. Dari dapur yang tidak layak, pembagian yang kacau, hingga dugaan adanya campur tangan politik. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban dari program yang semestinya menyehatkan,” Ungkap Mukhlas. Kamis (2/10/25).

FORMAL juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan politik dalam pelaksanaan MBG. Disebutkan, disinyalir terdapat juga anggota DPRD Lamongan yang memiliki beberapa titik Dapur SPPG di beberapa kecamatan di Kabupaten Lamongan.

 

Selain itu, FORMAL juga menyoroti aspek legalitas penyelenggara MBG. Berdasarkan data yang terungkap, terdapat 57 SPPG yang beroperasi di Lamongan, namun hanya 13 SPPG yang mengantongi izin resmi berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Selebihnya penyelenggara MBG tersebut diduga beroperasi tanpa standar kelayakan yang jelas, sehingga dinilai berisiko terhadap kualitas gizi dan keamanan pangan siswa,” Tandas salah satu anggota.

Menanggapi aspirasi tersebut, mewakili Komisi D DPRD Lamongan, Tulus Santoso dari Partai Golkar, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat. Program MBG harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak benar-benar mendapatkan makanan bergizi yang aman dan layak,” ungkap Tulus Santoso.

Senada dengan itu, perwakilan kedinasan yang turut mengikuti audiensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi bersama lintas dinas.

“Kami dari dinas pendidikan akan memperkuat koordinasi, termasuk dengan Satgas dan tim pengawasan, agar standar higienitas bisa dipenuhi. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan penting untuk perbaikan ke depan,” ungkap Shodikin.

Audiensi yang berlangsung tertib dan penuh dialog terbuka ini ditutup dengan kesepakatan bahwa program MBG harus segera dibenahi agar benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru di Kabupaten Lamongan.(Red)

Advertisement