Gerak Cepat LBH Anak Bangsa Mandiri , Genjot Percepatan Program Posbakum Desa / Kelurahan di Lamongan.
Kabar1lamongan.com — Dalam rangka mempercepat terwujudnya akses bantuan hukum yang merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Lamongan, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Anak Bangsa Mandiri dan Ketua Asosiasi Kepala Desa ( AKD) Kecamatan Kalitengah Sekaligus Kepala Desa Pucangro Bapak H.Zuli Kasmawanto pada hari Selasa (23/09/25).
Acara di hadiri oleh Tim LBH Anak Bangsa, Penyuluh Hukum Bapak Kusnan,Pemerintah Desa serta Masyarakat Desa Pucangro.

Audiensi tersebut membahas strategi percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan sebagai bentuk konkret hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau SKTM dari Lembaga Bantuan Hukum. (Red)