Daerah Warga Dusun Rangka Resah, Desak Pembongkaran Makam Palsu yang Dinilai Menyesatkan

Warga Dusun Rangka Resah, Desak Pembongkaran Makam Palsu yang Dinilai Menyesatkan

Warga Dusun Rangka Resah, Desak Pembongkaran Makam Palsu yang Dinilai Menyesatkan

Kabar1lamongan.com – Warga Dusun Rangka, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, terus mempertanyakan kepastian pembongkaran makam palsu yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga hari Sabtu (6/9/2025), belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang, meskipun sudah ada fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa makam tersebut tidak dibenarkan secara syar’i.

Advertisement

Keberadaan makam yang disebut-sebut sebagai makam palsu ini dinilai menyesatkan dan berpotensi merusak akidah masyarakat. Pasalnya, makam tersebut dikaitkan dengan sosok tokoh ulama yang tidak memiliki dasar atau bukti valid, sehingga menimbulkan kekeliruan di kalangan warga yang kurang memahami konteks sejarah dan keagamaan secara utuh.

MUI Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Fatwa dan Keputusan tertanggal 10 Maret 2024 yang menegaskan bahwa keberadaan makam tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.

Selain itu, dalam hasil audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kesbangpol, disebutkan bahwa Camat Turi seharusnya segera menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

Namun, kenyataannya hingga saat ini belum ada langkah konkret yang dilakukan. Hal ini membuat warga Dusun Rangka semakin resah dan menuntut kejelasan.

“Kami sudah melaporkan keberadaan makam-makam itu sejak lama, tapi sampai sekarang belum ada tindakan pembongkaran dari pihak terkait,” ujar MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangka.

Menurut tokoh masyarakat setempat, keberadaan makam buatan ini tidak hanya menyalahi aturan penggunaan lahan, tetapi juga berpotensi merusak akidah umat Islam, terutama bagi warga yang meyakini bahwa makam tersebut adalah milik seorang tokoh ulama.

Sebagai bentuk aspirasi, warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kepala Desa Ngujungrejo dan Camat Turi untuk segera mensosialisasi Fatwa MUI dan Surat Pemkab Lamongan kepada warga Dusun Rangka, baik secara tertulis maupun lisan, agar masyarakat memahami isi dan dasar hukum pembongkaran.

Tuntutan kedua, penerbitan surat edaran yang melarang aktivitas apapun di area makam dan joglo buatan tersebut, baik oleh individu maupun secara berjamaah.

Selanjutnya ketiga, segera melakukan pembongkaran makam dan joglo palsu serta mengembalikan lokasi ke kondisi semula sesuai dengan surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Kami minta semua tuntutan ini segera dipenuhi. Jika tidak, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses masalah ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas MD.

Warga berharap agar pihak Kecamatan Turi dan Pemerintah Desa Ngujungrejo segera merespons dengan serius. Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, serta memperdalam kesalahpahaman terkait pemahaman agama di kalangan warga.

“Kami berharap, Muspika khususnya Camat Turi untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan serta surat rekomendasi dari MUI dan Pemkab Lamongan. Jangan sampai nunggu masyarakat bergerak tanpa koordinasi dengan Muspika,” ungkapnya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, Andi Suwiji, membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Namun, dari pihak Kecamatan Turi saat itu hanya diwakili oleh Kasi Trantib, bukan langsung oleh Camat Turi.

“Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.(**)

Advertisement